• Latest
  • Trending
  • All
Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

13 Maret 2025
Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

30 Januari 2026
Sat Binmas Polres Tubaba bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

Sat Binmas Polres Tubaba bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

30 Januari 2026
Peringati HUT ke 80, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0410/KBL, Gelar Donor Darah

Peringati HUT ke 80, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0410/KBL, Gelar Donor Darah

30 Januari 2026
Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

30 Januari 2026
Parosil Sebut Program 5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lambar

Parosil Sebut Program 5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lambar

29 Januari 2026
Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

29 Januari 2026
Satresnarkoba Polres Tubaba Dampingi Tim Direktorat Reserse Narkoba Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tubaba Dampingi Tim Direktorat Reserse Narkoba Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

29 Januari 2026
Kodam XXI/Radin Inten Meluncurkan Aplikasi Centurion-21

Kodam XXI/Radin Inten Meluncurkan Aplikasi Centurion-21

29 Januari 2026
Kejari Waykanan Kanan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Waykanan Kanan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

29 Januari 2026
Mad Hasnurin Minta Pegawai yang Dilantik Harus Jawab Tantangan dan Harapan Publik

Mad Hasnurin Minta Pegawai yang Dilantik Harus Jawab Tantangan dan Harapan Publik

29 Januari 2026
Kodim 0410/KBL Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H/2026 M

Kodim 0410/KBL Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H/2026 M

29 Januari 2026
Polres Tubaba Gelar  Latihan Bela diri Polri untuk Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

Polres Tubaba Gelar Latihan Bela diri Polri untuk Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

29 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah Ogan Komering Ilir

Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

by admin
11 bulan ago
in Ogan Komering Ilir
0
Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, kembali menjadi sorotan setelah munculnya undangan acara buka puasa bersama (bukber) yang dinilai eksklusif untuk tim sukses (timses). Acara yang digelar pada Minggu kemarin, 9 Maret 2025, disebut sebagai “Silaturahmi Pemenangan Pilkada bersama Bupati dan Wakil Bupati OKI.” Namun, tak lama setelah undangan itu beredar, Pemerintah Daerah (Pemda) OKI buru-buru mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut informasi tersebut sebagai hoax.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya. Meski begitu, polemik tak mereda, justru semakin banyak pihak mempertanyakan transparansi dan netralitas Pemda dalam kegiatan pemerintahan.

BeritaLainnya

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

Publik Bertanya: Bukber untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

Masyarakat mulai bertanya-tanya, mengapa hanya kelompok tertentu yang bisa mengadakan bukber dengan Bupati dan Wakil Bupati OKI?

Salah satu kritik datang dari Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) OKI, Agung Jepriansyah yang mempertanyakan alasan mengapa hanya PWI yang bisa menggelar acara tersebut, sementara organisasi lain tidak mendapat kesempatan yang sama.

“Izin Pak Bupati, nak nanyo, ini kenapo PWI be yang ngadoke acara bukber dengan Pak Bupati/Wabup OKI, kenapo organisasi yang lain idak biso ngadake? Apo jangan-jangan kegiatan bukber ini sudah mendapat fasilitas dari pihak Pemda seperti kantor atau perlengkapan lain?” ujarnya mengkonfirmasi langsung dengan Bupati OKI.

Namun sayangnya, sejak dikonfirmasi terhitung Rabu, 12 Maret 2025 tak mendapat sepatah kata dan kejelasan apapun dari Bupati OKI hingga berita diterbitkan.

Pemerhati hukum dan lingkungan Nasional, Syarf Al Dhin, menjelaskan;

Jika benar ada penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan yang bersifat eksklusif ini, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan aturan tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Hukum Bicara: Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan seseorang dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut Pasal 12B Ayat (2), pejabat yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dapat dijerat dengan hukuman:

– Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,

– Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 12C, pejabat yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap atau tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, jika ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok tertentu, hal ini juga bisa melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang ITE.

Meski Pemda telah mengklaim bahwa undangan tersebut adalah hoaks, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut. Sejumlah pertanyaan masih mengemuka:

– Benarkah fasilitas Pemda digunakan dalam acara ini?
.
– Jika acara ini tidak resmi, mengapa ada undangan yang beredar dengan format resmi?

– Apakah Pemda memang memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu?

Jika tuduhan ini terbukti benar, maka publik berhak menuntut transparansi dan keadilan dalam penggunaan fasilitas negara.

Sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat OKI, bukan hanya untuk tim sukses atau kelompok tertentu. (*)

(Bravo Transparansi! Bravo Keadilan untuk Masyarakat OKI!)

Share198Tweet124Share49
Previous Post

Kapolresta Jamu Para Jurnalis Bukber

Next Post

Pidsus Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamteng Rp 8,9M

Related Posts

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

by admin
29 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) OKI menggelar rapat kerja sama media dan persiapan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80, Kamis...

Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

by admin
26 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Rekaman suara (voice note) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 2 Srigeni Baru, Paros, menjadi sorotan terkait dugaan...

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

by admin
23 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Polemik perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin...

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

by admin
22 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Polemik terkait perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering...

Next Post
Pidsus Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamteng Rp 8,9M

Pidsus Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamteng Rp 8,9M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In