• Latest
  • Trending
  • All
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

9 September 2025
Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

22 April 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Menggulingkan Presiden atau Wapres Bukanlah Makar

22 April 2026
Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

22 April 2026
Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

22 April 2026
Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

21 April 2026
Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

21 April 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

21 April 2026
Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

21 April 2026
Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

21 April 2026
Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

20 April 2026
Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

20 April 2026
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

20 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah Ogan Komering Ilir

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

by admin
8 bulan ago
in Ogan Komering Ilir
0
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, tampaknya tetap teguh mempertahankan IS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten OKI. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat berbagai isu tak sedap yang menerpa oknum Kadinkes OKI, mulai dari dugaan korupsi hingga penyalahgunaan wewenang, yang berulang kali dilaporkan dan bahkan menjadi sasaran demonstrasi.

“Berbagai dugaan masalah yang terjadi di Dinkes OKI di bawah kepemimpinan IS tampaknya tidak cukup meyakinkan Bupati OKI untuk melakukan reshuffle,” ujar Agung J, Ketua DPC Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) OKI, dalam kritiknya. Selasa, 9 September 2025.

BeritaLainnya

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Menimbang berbagai dugaan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) OKI seharusnya segera melakukan reshuffle Kadinkes OKI dan memberikan kesempatan kepada SDM yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

“Pak Bupati OKI, berikanlah kesempatan kepada kandidat lain untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi mereka kepada bangsa dan negara,” tambah Agung.

Senada dengan itu, Yovi Maitaha, Ketua LSM SPM Sumsel, juga mempertanyakan lamanya IS menjabat sebagai Kadinkes OKI. Menurutnya, meskipun berbagai dugaan korupsi di Dinkes OKI belum tersentuh hukum, pemberitaan dan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk mencopot IS dari jabatannya.

“Tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan IS sebagai Kadinkes OKI. Pemerintah harus segera berbenah diri dari oknum-oknum bermasalah, karena masih banyak individu lain yang mampu bekerja dengan baik dan menunjukkan integritas,” tegas Yovi.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 67 huruf b: Kepala Daerah berkewajiban menjunjung tinggi etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
– Pasal 69 ayat (1): Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 17 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan.
3. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tim/Red)

Share203Tweet127Share51
Previous Post

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Next Post

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Related Posts

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

by admin
21 April 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar,...

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (30/3) resmi membahas...

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar...

Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

by admin
18 April 2026
0

NUSAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, handphone ilegal, dan praktik pungutan...

Next Post
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In