NUSAN.ID – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kasus korupsi pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penahanan dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Lampung pada Selasa malam (28/4/2026). Sebelumnya, Arinal diketahui datang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Setelah beberapa jam diperiksa, Arinal keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan baru jenis Maung milik Kejati Lampung untuk dibawa ke Lapas Way Hui.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial dan kalangan wartawan, Arinal tampak duduk tertunduk di dalam mobil tahanan sambil mengenakan masker putih. Suasana di sekitar Kejati Lampung malam itu dipenuhi awak media dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, istri Arinal, Riana Sari, bersama keluarga juga terlihat datang ke Kejati Lampung untuk memberikan dukungan moril kepada suaminya. Dalam keterangannya kepada wartawan, pihak keluarga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati keputusan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini menjadi perhatian publik Lampung. Hingga saat ini, Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.(*)

















