• Latest
  • Trending
  • All
Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

9 September 2025
Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

14 Februari 2026
Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

13 Februari 2026
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

12 Februari 2026
PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

12 Februari 2026
Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

12 Februari 2026
Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

10 Februari 2026
Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

10 Februari 2026
Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

10 Februari 2026
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

10 Februari 2026
Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

10 Februari 2026
Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

9 Februari 2026
DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

9 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

by admin
5 bulan ago
in Daerah
0
Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
549
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Berdasarkan syarat dan aturan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru ASN Daerah, sesuai Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat delapan poin utama yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik resmi dari lembaga yang berwenang. Ini adalah dasar utama pengakuan profesionalisme guru.
2. Berstatus sebagai Guru ASN yang berada di bawah binaan langsung Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Keterdaftarannya di Dapodik menunjukkan status aktif dan legalitas mengajar.
4. Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG adalah identitas unik bagi guru bersertifikat.
5. Mengajar sesuai bidang sertifikasi, yang harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Hal ini menegaskan relevansi antara keahlian dan mata pelajaran yang diampu.
6. Menangani jumlah siswa sesuai standar rombongan belajar yang ditetapkan. Ini berkaitan dengan beban kerja dan efektivitas proses belajar mengajar.
7. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Poin ini menegaskan komitmen guru terhadap tanggung jawab mengajar.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain. Syarat ini memastikan fokus dan dedikasi penuh guru pada profesinya.

BeritaLainnya

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

Sedangkan berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Untuk tingkat kabupaten/kota, minimal SMA. Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik, harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Sangat jelas, kedua peraturan, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 melarang merangkap jabatan.

Sementara itu Ketua Baznas OKI, Devison S.PdI membenarkan dirinya menerima gaji sertifikasi di salah satu Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir sebelum menjabat sebagai ketua Baznas OKI. Menurutnya itu sudah sesuai aturan. Senin 21 Juli 2025.

Di tempat yang berbeda, Humas Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, Ferry, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan komentar: “Nah, kita kurang paham dengan hukum atau peraturan pemerintah, aku share dulu ke bagian pendamping hukum pondok, rombongan cek Daus Cs, beliau juga alumni Ittifaqiah, tutupnya. (Tim ABS)

Share220Tweet137Share55
Previous Post

HUT Korem 043/Gatam ke 78,Kodim 0410/KBL Gelar Baksos

Next Post

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Related Posts

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

by admin
3 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan parkir di wilayahnya. Dishub OKI...

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

by admin
2 Februari 2026
0

NUSAN.ID -  Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melakukan pengamanan kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB)...

Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

by admin
31 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Komitmen menjaga dan melestarikan seni budaya di tengah derasnya arus teknologi kembali ditegaskan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus,...

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

Insan Pers OKI Keluhkan Anggaran Minim di Rapat Kerja Sama Media

by admin
29 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) OKI menggelar rapat kerja sama media dan persiapan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80, Kamis...

Next Post
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In