NUSAN.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom melalui Unit Timsus dan Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian biji cokelat/kakao di CV. Karunia Motor Jaya yang bertempat di Jalan Garuda Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Kamis (08/05/2025) Malam.
Kegiatan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ B / 132 / V / 2025 / SPKT POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 Mei 2025 yang dilaporkan oleh CV. Karunia Motor Jaya.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H menjelaskan bahwa satu dari ketiga tersangka merupakan mantan karyawan di CV. Karunia Motor Jaya.
“Berawal dari tertangkapnya JL (16), Selanjutnya tim melakukan mapping wilayah untuk mengetahui dengan jelas posisi dari tersangka lainnya dan berkordinasi dengan beberapa sumber yang sudah memberikan informasi awal tentang Keberadaan tersangka, sehingga tim kami berhasil mengamankan YK (20) dan RT (19), yang mana RT (19) merupakan mantan karyawan di CV. Karunia Motor Jaya sehingga lebih mengetahui situasi dan kondisi di tempat tersebut,” ujarnya.
“Dari hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan telah memperoleh hasil uang sebesar Rp. 7.140.000 (Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang telah habis digunakan untuk berfoya-foya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 Karung berisi Biji Cokelat/ Kakao kering dan Mobil Rental jenis Avanza warna Putih dengan Nopol. PA 1954 AD yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curian.
“Kini kedua tersangka YK (20) dan RT (19) sedang di tahan di mapolres Keerom untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan JL (16) karena masih dibawah umur sehingga masih dilakukan koordinasi dengan kedua orang tuanya untuk dilakukan pendampingan kepada JL (16) untuk dibawa ke polres Keerom pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(YAM)


















