• Latest
  • Trending
  • All
Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

15 Oktober 2024
Sat Reskrim Polres Tubaba Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

Sat Reskrim Polres Tubaba Mengamankan Seorang Ayah Melakukan KDRT Terhadap Anak Kandung

1 Mei 2026
Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tubaba

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tubaba

30 April 2026
Sertu Andreswan dari Koramil 410-01/PJG, Monitor Titik Rawan dan Pastikan Keselamatan Warga

Sertu Andreswan dari Koramil 410-01/PJG, Monitor Titik Rawan dan Pastikan Keselamatan Warga

30 April 2026
Sabet Emas Taekwondo, Bripda Edo Herlando Buktikan Polisi Presisi Berprestasi Hingga Kancah Nasional

Sabet Emas Taekwondo, Bripda Edo Herlando Buktikan Polisi Presisi Berprestasi Hingga Kancah Nasional

30 April 2026
Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

29 April 2026
Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

29 April 2026
Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

29 April 2026
Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

29 April 2026
Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

28 April 2026
Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

28 April 2026
DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

28 April 2026
Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

27 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

by admin
2 tahun ago
in Daerah
0
Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, telah viral di media-media online maupun media sosial. Berbagai pihak menyatakan prihatin dan menyayangkan hal buruk semacam itu masih terjadi di sekolah-sekolah, terutama di SMPN 1 Tembilahan yang semestinya menjadi contoh pengelolaan sekolah tanpa pungli.

Berita terkait di sini: Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya (https://pewarta-indonesia.com/2024/09/mantan-guru-pmp-kn-smp-negeri-sapat-desak-kepsek-pelaku-pungli-dicopot-dari-jabatannya/)

BeritaLainnya

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Pungli adalah singkatan dari frasa ‘pungutan liar’. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada segala bentuk pungutan uang atau dana yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Hampir dipastikan kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan atau jabatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sebelumnya, KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli terjadi di hampir semua sektor kehidupan dan komunitas masyarakat serta lembaga, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Banyak sekolah di Indonesia terjerat kasus pungli. Bahkan hampir di semua daerah dijumpai praktek pungli dengan berbagai modus. Contohnya, pungutan biaya kepada orang tua siswa melalui pembelian pakaian seragam, pembelian buku ajar, biaya les belajar, praktek memasak, kegiatan tour, dan lain sebagainya. Penarikan biaya tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.

Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Hukumannya dapat berupa sanksi pidana, seperti penjara dan denda, tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas.

Di Indonesia, Pemerintah memandang pungli sebagai perkara serius yang harus dibasmi. Pungli mengakibatkan biaya tinggi di semua bidang yang menyangkut transaksi barang dan jasa. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli ini diharapkan mampu memberantas pungutan liar di semua kementerian/lembaga dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah-daerah.

Terkait kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan, Indragiri Hilir, di atas, pimpinan sekolah itu, Saruji, harus dimintai pertanggungjawaban atas praktek pungli yang telah ramai diberitakan baru-baru ini. Yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Selain pidana penjara, oknum terduga pelaku pungli, Saruji, bersama sejumlah koleganya dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena yang bersangkutan adalah seorang pegawai negeri dan/atau pejabat, maka dia harus diberhentikan dari jabatannya.

Pemerhati pendidikan Indonesia yang juga merupakan Guru PMP-KN SMPN Sapat, Kuala Indragiri, Inhil periode 1990-1993, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa pemberian sanksi berat harus diterapkan terhadap pelaku pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu. Hal ini, menurutnya, karena akan menjadi barometer bagi para kepala sekola dan guru-guru di sana dalam keseharian mereka di sekolah di masa mendatang.

“Jika hanya disanksi pencopotan jabatan dan atau penurunan pangkat, hal itu akan menjadi bahan tertawaan dan olok-olok, dianggap hanya sebuah permainan hukum saja, sementara pungli akan tetap marak terjadi di sekolah-sekolah. Lebih parahnya, mereka akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Perilaku semacam ini akan menurun kepada anak didik mereka, sehingga kelak akan muncul polisi pemeras, pedagang curang, guru pungli, pejabat korup, dan seterusnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia), Senin, 14 Oktober 2024. (APL/Red)

Share205Tweet128Share51
Previous Post

Pemkab Keerom Gelar Pelatihan Pengelolaan Kue dan Tepung Jagung

Next Post

Ini Pesan Jeck Mekawa,Tokoh Dewan Adat Keerom untuk Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan alih fungsi lahan parkir Pasar Shopping Kayuagung yang diubah menjadi tempat dagang, dengan dugaan penjualan oleh...

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

by admin
21 April 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar,...

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (30/3) resmi membahas...

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar...

Next Post
Ini Pesan Jeck Mekawa,Tokoh Dewan Adat Keerom untuk Pilkada Serentak 2024

Ini Pesan Jeck Mekawa,Tokoh Dewan Adat Keerom untuk Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In