NUSAN.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Adat Kenagarian Silaut (LSM HAS) bersama Ketua Karang Taruna Silaut melakukan pengecekan tanah ulayat Adat Silaut yang dugaan kelebihan penyerahan oleh Pemangku Adat Silaut (Ninik Mamak) kepada PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan dengan pihak Perusahaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, Mantan Ketua adat Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo menyampaikan, tanah yang digarap oleh perusahaan tersebut yang luasnya lebih kurang 198 hektar itu adalah kelebihan penyerahan oleh Pemangku Adat Silaut (Ninik Mamak) dan itu berdasarkan data kongrit dan dokumen yang kami pegang.”Beber Muman.
“Eks Ketua Tokoh Adat Silaut, Muman Dt Pandukorajo mengutarakan semasa Managar Bapak Ilham Sigala mengajukan ganti rugi 500 juta rupiah kepada masyarakat, tapi dari pihak adat menolak ganti rugi tersebut, karena tidak ketemu dengan luas wilayah Ulayat Adat yang digarap dengan luas 198 hektar,”terang Muman.
“Dikatakan Muman pada tahun 2016 tanah kelebihan penyerahan oleh Pemangku Adat Silaut (Ninik Mamak) kepada PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi seluas 198 hektar, kami berharap dengan kesadaran pihak Perusahaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi mengembalikan tanah ulayat Adat Kenagarian Silaut yang kelebihan tersebut.
Ketua KAN Silaut yang diwakili Ketua Karang Taruna Silaut dipertemuan mengatakan, pengajuan surat secara resmi sudah kami ajukan kepada PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi di masa Manager Bapak Ilham Sagala.
“Hal ini telah disampaikan kepada pihak Manager PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, dari hasil pertemuan tersebut, pihak Manager menyarankan agar pemangku adat Silaut (Ninik Mamak) membuatkan surat resmi kepada Pimpinan Perusahaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi yang nantinya akan disampaikankan kepada Pimpinan Perusahaan Pusat, “beber Muman.
“Pihak Perusahaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi merespon dengan baik dan akan mengatur pertemuan mediasi selanjutnya,tutup eks Ketua Tokoh Adat Silaut. (Tim PPWI/Red)