• Latest
  • Trending
  • All
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

24 Januari 2026
Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2026
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

8 Juni 2026
Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

6 Juni 2026
Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

5 Juni 2026
SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

5 Juni 2026
Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

5 Juni 2026
Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

5 Juni 2026
Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

4 Juni 2026
Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

4 Juni 2026
Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

4 Juni 2026
Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

4 Juni 2026
Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

by admin
4 bulan ago
in Daerah
0
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang dengan ancaman akan diberitakan secara negatif apabila tidak dipenuhi. “Kami memiliki bukti digital yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Jekson kepada pengusaha tersebut,” ujar seorang pejabat Polda Riau dalam konferensi pers beberapa bulan lalu dengan menambahkan bahwa “Ancaman pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan permintaan uang jelas masuk kategori pemerasan.”

BeritaLainnya

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jekson Sihombing dan pihak Chiliandra Perkasa. Dalam percakapan handphone yang disita, Jekson diduga meminta uang dengan nominal Rp. 5 miliar sebagai syarat agar perusahaan tidak diberitakan secara buruk di media. Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai tuduhan terhadap Jekson tidak masuk akal.

“Waras ente? Bagaimana mungkin seorang sipil bisa memeras miliaran rupiah hanya dengan ancaman pemberitaan? Bila benar ada pemerasan, bisanya juga hanya sejuta-dua juta, paling tinggi 15 juta,” sergah alumni PPRA-48 Lehmannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam jumlah miliaran justru sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum, terutama di level pimpinan Polri. Mereka butuh uang besar untuk setoran ke atasan agar bisa naik jabatan, naik pangkat, sekolah, mutasi dan berbagai kepentingan pribadi lainnya. Sebagai pemegang kewenangan hukum, tidak terhitung lagi kerapnya mereka melakukan pemerasan menggunakan ancaman hukuman alias KUHP terhadap target pemerasannya, merata di seluruh negeri ini.

Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Karyoto, yang disebut menerima setoran hingga Rp. 20 miliar per bulan melalui Fahd A. Rafiq dari Pertamina dalam kasus korupsi BBM Pertamax oplosan. Kasus itu menguap tidak tersentuh hukum karena tumpulnya pedang hukum terhadap aparat hukum dan para elit tingkat atas dari kalangan pemegang kekuasaan hukum dan politik.

“Yang terjadi malahan Karyoto dapat tambahan bintang menjadi polisi berpangkat tiga bintang. Orang yang sudah disebut-sebut bermasalah oleh KPK dapat tambahan bintang? Bintang di Polri itu barang dagangan boss, harganya 20 miliar untuk satu bintang!” ungkap tokoh pers yang rumahnya pernah disatroni belasan polisi dari Polda Metro Jaya pagi-pagi buta karena mengungkap fenomena jual-beli bintang di lingkungan Polri ini.

Terkait tuduhan pemerasan terhadap Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, tuduhan terhadap yang bersangkutan hanyalah black campaign untuk melemahkan gerakan anti-korupsi. Ia menduga kuat Polda Riau sengaja merekayasa informasi agar publik percaya bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan.

“Apakah kalian pikir rakyat Indonesia bodoh semua, bisa kalian tipu dengan informasi hoaks murahan semacam itu?” katanya.

Wilson Lalengke merujuk pada sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. YLBHI pernah mengungkap adanya praktik pemerasan oleh polisi terhadap tahanan kerusuhan Agustus–September 2025, dengan nominal mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pemerasan oleh polisi terhadap pengendara di jalan-jalan merupakan pemandangan sehar-hari.

Selain itu, Propam Polri menangani kasus besar yang melibatkan 18 polisi dalam dugaan pemerasan hingga 32 miliar terhadap warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival Desember 2024 lalu. Kasus ini mencoreng citra kepolisian karena terjadi di acara internasional dan melibatkan korban asing. Belum lagi kasus AKBP Bintoro yang memeras anak pengusaha klinik Prodia yang disinyalir mencapai Rp. 20 miliar.

“Justru aparat hukumlah yang punya akses dan kekuasaan untuk menekan orang dengan ancaman hukum. Warga sipil tidak punya kekuatan itu,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menuding banyak oknum wartawan menjadi “pelacur jurnalistik” yang rela menjual kebenaran demi uang.

“Saya dapat informasi, wartawan Detik peliharaan Kapolda Riau jadi corong penyalur berita hoaks Polda Riau,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa sumber informasinya sangat terpercaya.

Media seharusnya menjadi penjaga kebenaran, bukan alat propaganda aparat. Ia mengingatkan agar jurnalisme tidak dilacurkan demi kepentingan sesaat.

“Media harus berpihak pada kebenaran, bukan pada uang recehan yang bukan saja merusak integritas, tapi justru menebar racun informasi yang merusak persepsi masyarakat,” katanya.

Kasus ini menimbulkan dilema besar bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia. Tuduhan terhadap seorang aktivis bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap gerakan sipil. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan.

“Kita perlu memastikan apakah tuduhan polisi benar-benar kuat dan memenuhi unsur pemerasannya. Jika tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Dolfie Rompas, seorang praktisi hukum ternama di Jakarta.

Wilson Lalengke selanjutnya mengajak masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa rakyat harus kritis dan menyadari bahwa banyak informasi yang disebarkan hanyalah rekayasa.

“Rakyat harus sadar bahwa aparat bisa memproduksi hoaks dengan sangat rapi, didukung media yang mereka bayar dengan uang rakyat. Hampir semua konferensi pers di lingkungan Polri itu, terutama terkait kasus hukum, dipastikan sudah dipelintir, dimanipulasi, direkayasa, bahkan sebagian besar seratus persen hoaks,” tegasnya sambil mengingatkan kasus Sambo yang direkayasa polisi untuk mengelabui publik.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim di pengadilan. Ataukah justru terbukti sebagai rekayasa kasus dalam rangka pembunuhan karakter terhadap seorang aktivis?

“Kasus ini bukan hanya masalah Jekson Sihombing, tetapi juga soal integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, serta peran media, dan masa depan gerakan anti-korupsi di Indonesia,” tutup Wilson Lalengke yang menjadi petisioner HAM di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 silam, ini sambil berharap majelis hakim bekerja secara professional dan tidak silau dengan uangnya Surya Dumai Group. (TIM/Red)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka untuk Generasi Muda

Next Post

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Related Posts

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

by admin
8 Juni 2026
0

NUSAN.ID - RSUD Kayuagung terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Direktur RSUD Kayuagung, Muhammad Tito...

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

by admin
6 Juni 2026
0

NUSAN.ID - Padang Panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Dinas Sosial Kota Padang Panjang dan...

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

by admin
5 Juni 2026
0

NUSAN.ID – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Yuni Maryana, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah resmi dipersunting...

Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

by admin
5 Juni 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki mengingatkan bahwa semangat masyarakat dalam membangun masjid harus diimbangi dengan...

Next Post
Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In