NUSAN.ID, LAMPUNG – Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja jasa tenaga keamanan senilai Rp. 432.000.000, bantuan sarana budidaya ikan lele senilai Rp. 360.000.000, belanja hibah ternak kambing senilai Rp. 710.820.000,-, belanja hibah ternak itik senilai Rp. 228.267.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu (08/11/2023).
Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja jasa tenaga keamanan senilai Rp. 432.000.000, bantuan sarana budidaya ikan lele senilai Rp. 360.000.000, belanja hibah ternak kambing senilai Rp. 710.820.000,-, belanja hibah ternak itik senilai Rp. 228.267.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP,” kata Seno Aji pada pada Kamis (09/11/2023).
Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap penggunaan anggaran di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, tersebut.
“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu dalam belanja jasa tenaga keamanan diduga telah terjadi KKN belanja fiktif karena penugasan tenaga keamanan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur merupakan tugas, tanggungjawab dan kewajiban dari satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Timur dalam rangka menjaga keamanan pada urusan pemerintah daerah, sementara Pol PP telah memperoleh honorarium/gaji dari organisasi perangkat daerah (OPD) asal nya, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, menyatakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu diberikan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, sedangkan disinyalir penugasan tenaga keamanan sebagaimana dimaksud tidak didasarkan pada surat keputusan Kepala Daerah, kemudian terkait bantuan sarana budidaya ikan lele diduga telah terjadi penyimpangan sejak proses tender proyek, dimana pada saat tender yang diikuti oleh 15 perusahaan peserta tender pihak Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disinyalir telah mengkondisikan perusahaan pemenang tender yaitu CV. Alfarabi yang memiliki harga penawaran tertinggi dan sangat berhimpit dengan nilai HPS dengan selisih hanya Rp. 4.551.444,- atau penurunan harga hanya berkisar 1,2% dari nilai HPS, kemudian dalam pelaksanaan proyek oleh CV. Alfarabi, diduga telah terjadi korupsi melalui modus pengurangan volume pekerjaan, dan tidak sesuai spesifikasi,” jelas Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan terkait modus operandi dalam dugaan korupsi belanja hibah ternak kambing dan belanja hibah ternak itik.
“Dalam pelaksanaan proyek belanja hibah ternak kambing senilai Rp. 710.820.000,- dan belanja hibah ternak itik senilai Rp. 228.207.000,- dengan jadwal pelaksanaan pada Bulan November sampai dengan Desember 2022 diduga telah terjadi upaya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dengan modus operandi pengurangan volume pekerjaan, dan hewan yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan jauh dari layak,” pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana ini.
Sosok yang juga disebut-sebut low profil ini menuturkan pihaknya menyimpulkan atas penggunaan anggaran oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan khususnya UU Tipikor.
“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,” pungkas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya, sosok yang karib disapa Seno Aji ini mengutarakan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kantor Kejati Lampung.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan laporan masyarakat secara resmi terkait sejumlah dugaan KKN di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yaitu agar kiranya Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas,” tutup Seno Aji.
Sementara itu, bagian PTSP Kejati Lampung menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.
“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak,”terang Nanda didampingi staf lainnya. (*)