NUSAN.ID, KENDARI – Naas betul nasib yang dialami Andika mahasiswa universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) Kendari jurusan Hukum Alias Aan, Mahasiswa berusia 23 tahun ini divonis 6 tahun penjara. Sebelumnya ia bersama reka-rekannya melakukan aksi demonstrasi yang berujung meninggal nya security kejaksaan palopo akibat tertimpa pagar kejaksaan. Dari 12 terdakwa 10 diantaranya divonis bebas sementara Andika dan satu temannya harus menelan pil pahit karna dituduh telah melakukan dorongan sehingga membuat pagar roboh.
Kuasa hukum terdakwa, Maulana SH yang dicegat usai sidang mengatakan akan melakukan upaya hukuman terkhusus kepada dua terdakwa.
“Mencermati putusan hakim tadi majelis hakim di sini mengatakan bahwa peristiwa tersebut perbuatan yang dilakukan Andika dan Wawan itu hanya memegang pagar kantor Kejari Palopo. Pun juga terjadi yang mengakibatkan dorongan hingga membuat rel pagar terlepas dan terjatuh. Nah perbuatan inilah yang dipertanyakan kenapa sampai klien kami dikenakan Pasal 170 KUHpidana harusnya perbuatan ini ditafsir masuk ke pasal 359 yaitu kelalaian,” ucapnya, Selasa 28 Februari 2023.
Pengacara asal Kota Makassar ini melanjutkan bahwa peran terdakwa Wawan hanya merupakan ikut serta dalam aksi demo tersebut demikian Andika juga sebagai peserta. Sehingga dengan demikian secepatnya akan dilakukan upaya banding.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri beberapa fakta lagi. Terutama untuk menerangkan peristiwa perbuatan robohnya pagar. Karena dalam persidangan CCTV itu menjadi urgen, tapi dihilangkan. Bahkan dihadapan persidangan pun tidak dihadirkan oleh jaksa.
“Bahkan jaksa juga menyembunyikan fakta bahwa ada pemeriksaan konstruksi pagar yang seharunya dilakukan. Itu karena jaksa tidak pernah mengkonfirmasi bahwa pembangunan pagar ini sesuai dengan spesifikasi.”
“Nah inikan aneh. Dimana pagar yang hanya dipegang atau didorong saja bisa roboh. Konstruksinya tentu jadi pertanyaan dong. Dan Kajari itu harusnya diperhadapkan di persidangan, karena ini kan bisa ditafsir kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang.”(Eko A)