NUSAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung mengamankan Seorang Pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di jalan Tiyuh/Desa Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 13.40 Wib.
“Terduga pelaku inisial AA (32) pria asal Tiyuh Karta, Kecamatan (TBU), Kabupaten Tubaba, Ujar Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H,” Senin ( 27/01/2025).
“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1 :864577057108419 dan Imei 2 :864577057108401, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol:BE 4614 QU,” Ujar Jepri.
Penangkapan terhadap terduga Pelaku AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat Pelintasan Jalan dan terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.
“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.
“Terduga Pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (ZN)