NUSAN.ID – Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mengeluarkan pernyataan yang penuh kekhawatiran terkait kondisi sistem peradilan dan praktik hukum yang terjadi saat ini. Dalam pernyataannya yang penuh makna, ia menyampaikan kekhawatirannya atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang membuat hukum bukan lagi tentang kebenaran, melainkan tentang kemampuan finansial.
“Matanya memang tertutup, neracanya masih utuh, pedangnya tetap tajam… namun di balik kain penutup itu, ia mulai menghitung keuntungan,” ucap Alfan Sari dalam sebuah pernyataan yang kemudian dibagikan melalui berbagai platform.
Ia melanjutkan dengan menyatakan kekhawatiran bahwa konsep keadilan yang seharusnya menjadi landasan hukum kini mulai tergeser. “Dewi Keadilan kini telah terbiasa dengan ‘transaksi sesat’,” ujarnya dengan nada yang penuh keprihatinan.
Pernyataan yang menjadi sorotan adalah bagian akhir dari katanya, di mana ia menyampaikan kekhawatiran mendalam tentang arah perkembangan sistem hukum di tanah air. “Suatu hari, hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal siapa yang mampu membayar nurani,” tandasnya.
Pernyataan ini diakhiri dengan tagar #Risau_SangADVOCATE, yang menunjukkan bahwa kekhawatiran yang disampaikan bukan hanya sebagai seorang individu, melainkan juga sebagai bagian dari komunitas advokat yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas sistem hukum.
Banyak pihak yang menyampaikan dukungan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Alfan Sari. Beberapa praktisi hukum dan aktivis masyarakat menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan adalah hal yang nyata dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
“Pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Alfan Sari memang mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan. Kita harus bersatu untuk menjaga agar hukum tetap menjadi alat keadilan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayarnya,” ujar M. Abbas Umar, seorang pengamat kebijakan publik.
Publik berharap agar pernyataan ini dapat menjadi pemicu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem peradilan dan praktik hukum yang ada, sehingga prinsip keadilan yang adil dan merata dapat tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat. (Tim/Red)


















