NUSAN.ID – Di balik gemerlap lampu Jakarta Selatan, terkuak kisah kelam seorang ibu muda bernama Dewi (27), berdarah Aceh, yang harus menelan pahitnya ketidakadilan. Selain menjadi korban persekusi dan penculikan oleh rentenir bengis, Dewi harus berhadapan dengan dinginnya sistem hukum yang seakan absen saat ia mengetuk pintu keadilan.
Sudah lebih dari dua pekan sejak laporan polisi dibuat pada 19 Februari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga kini, pelaku belum juga ditangkap. Bahkan, korban sendiri belum memperoleh panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Alih-alih menangkap pelaku dan menindaklanjutinya, klien kami yang menjadi korban bahkan belum dipanggil untuk memberikan kesaksiannya. Padahal, kekerasan itu terjadi di tempat umum,” tutur H. Alfan, kuasa hukum Dewi, dengan nada kecewa.
Kejadian memilukan itu bermula di Jl. Falatehan I, Kebayoran Baru, saat Dewi diculik secara paksa oleh empat kaki tangan rentenir dari Citayam. Ia diseret di depan umum, dilempar ke dalam mobil tanpa belas kasihan, dan disekap di sebuah rumah asing, dipaksa mempertanggungjawabkan utang sebesar Rp90 juta yang menurutnya penuh kejanggalan. Trauma yang dialaminya masih menghantui.
Saat mencoba mencari perlindungan di rumah orang tuanya di Sawangan, teror justru terus berlanjut. Debt collector kerap datang mengganggu, seolah mengabaikan hukum yang seharusnya menjerat mereka.
Kekecewaan Dewi bertambah saat memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada 2 Maret 2026. Alih-alih mendapatkan rasa aman dan perlindungan, yang didapat hanyalah proses birokrasi yang berbelit dan dingin.
“LPSK hanya menginventarisir masalah, namun tidak ada perubahan signifikan terhadap keselamatan korban. Kami bukan membahas masalah penghapusan utang, melainkan tindak pidana yang nyata. Bila dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum kita,” tegas Ratu, asisten advokat dari Kantor Hukum ALFAN SARI & REKAN.
Ratu, yang juga dikenal sebagai atlet bela diri Shorinji Kempo, menyatakan bahwa ketangkasan di arena bela diri tidak berarti apa-apa jika hukum di dunia nyata tidak mampu membela kaum lemah.
Kisah Dewi menjadi cermin betapa retaknya sistem hukum Indonesia saat ini. Seorang ibu muda berjuang sendiri melawan trauma, intimidasi penagih utang, dan lambatnya penegakan hukum. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama lagi Polres Metro Jakarta Selatan akan bertindak? Sampai kapan birokrasi LPSK akan membiarkan korban menanti dalam ketidakpastian?
Hari ini, Dewi dan keluarganya hanya bisa bersandar pada doa dan berharap nurani para pejabat terbangun, agar keadilan ditegakkan sebelum para predator di jalanan merasa hukum bisa dibeli dan diabaikan. (Tim/Red)


















