• Latest
  • Trending
  • All
Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda

Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda

16 Desember 2024
Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

21 Januari 2026
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

20 Januari 2026
Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

20 Januari 2026
Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

20 Januari 2026
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

20 Januari 2026
Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

20 Januari 2026
Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

20 Januari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

19 Januari 2026
Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

19 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda

by admin
1 tahun ago
in Opini
0
Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia jurnalisme, istilah ‘uka-uka’ sering muncul dalam pembicaraan sebagai simbol ketidakprofesionalan dalam praktik pers, terutama terkait keharusan wartawan mempunyai sertifikasi uka-uka. Uka-uka telah menjadi momok bagi banyak wartawan. Ribuan keluhan muncul ke permukaan yang berisi kekecewaan para wartawan yang dihambat mendapatkan akses informasi dan peluang kerjasama pemberitaan dengan pihak-pihak tertentu hanya karena sang wartawan tidak memegang sertifikat uka-uka.

Banyak pejabat di pusat, daerah, dan lembaga pengampu hukum seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan lain-lain, acap kali melakukan pembatasan wartawan dan pewarta warga terhadap akses informasi publik dengan alasan yang bersangkutan harus memiliki sertifikat uka-uka alias uji kompetensi wartawan. Walaupun telah terbukti uka-uka dijadikan kedok menggarong uang rakyat, dana hibah BUMN, oleh para dedengkot koruptor yang adalah pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, dkk, tapi aparat hukum, DPR dan pihak terkait lainnya terlihat diam seribu bahasa. Uka-uka tetap gentayangan seperti biasa, dijadikan alibi oleh para koruptor di kantor-kantor pemerintah, kantor polisi, dan lain-lain, untuk menutupi perilaku buruk mereka dari sorotan media.

BeritaLainnya

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Kita masih berbaik sangka, mungkin mereka belum paham tentang duduk perkara uka-uka tersebut. Sepanjang para pihak ini tidak paham, maka selama itu pula kondisi pers Indonesia akan semrawut yang salah satunya disebabkan oleh keharusan beruka-uka bagi wartawan.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa dan mengapa ketidakpahaman terhadap uka-uka menjadi akar dari berbagai persoalan. Harapannya agar semua pihak, terutama para pihak terkait, seperti para pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, memahami dengan benar soal uka-uka alias uji kompetensi wartawan akal-akalan dewan pers dan konstituen dedengkot korupsi binaannya selama ini.

*Ketidakpahaman yang Berlipat*

Sering kali, seseorang yang tidak memahami permasalahan mencoba mengendalikan situasi, hanya untuk menjerumuskan orang lain ke dalam ketidakpahaman yang sama. Ketika para pejabat dan aparat hukum atau pihak lainnya yang dianggap memahami hukum ternyata tidak paham masalah kewajiban beruka-uka, mereka justru berkontribusi pada penyebaran kebodohan kolektif.

Mengapa ini dikatakan bodoh? Karena mereka yang tidak paham ikut mengarahkan orang lain, sehingga semua pihak terjebak dalam situasi tanpa pemahaman yang benar alias kubangan kebodohan. Sebagai contoh, jika Anda seorang wartawan yang berurusan dengan pejabat sebuah instansi yang tidak paham uka-uka, dan pejabat itu mengharuskan Anda memiliki sertifikat uka-uka, yang kemudian Anda ikuti keharusan itu karena iming-iming peluang kerjasama dan akses informasi/wawancara, maka Anda hanya menjadi alat dalam rantai kebodohan ganda. Anda tidak paham, mengikuti arahan orang yang juga tidak paham.

*Mengacu pada UU Pers*

Untuk memahami lebih dalam soal uka-uka, Anda disarankan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan hanya 21 pasal, UU ini cukup singkat dan mudah dianalisis. Tidak satu pun pasal atau ayat dalam UU Pers itu yang bisa menjadi dasar hukum terkait uka-uka, apalagi keharusan bagi seseorang memiliki sertifikat uka-uka untuk menjadi wartawan dan atau pewarta warga.

Sayangnya, banyak pihak malas membaca Undang-Undang yang usianya sudah 25 tahun itu. Akibatnya, semua pihak, terutama pejabat dan aparat, bingung dan hanya bisa mem-beo ke surat edaran lembaga partikelir bernama Dewan Pers dan kroco-kroco organisasi pers yang menjadi konstituennya yang jelas-jelas sesat, illegal, dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Lebih disayangkan lagi, beberapa pihak sudah berupaya memberikan penjelasan dan pencerahan terkait uka-uka illegal tersebut, namun tetap saja diabaikan. Padahal, sudah sangat jelas bahwa peraturan perundangan yang mengurusi soal sertifikasi profesi dan keahlian di negara ini adalah UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengamanatkan kerja-kerja sertifikasi semacam itu dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2018. Peraturan perundangan dan turunannya sangat jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya.

Mengapa pejabat dan aparat, ibarat kura-kura dalam perahu, pura-pura bego, dalam masalah uka-uka ini? Mengapa mereka yang digaji dari uang rakyat itu secara gegabah menghambakan diri kepada lembaga swasta berlogo bunga kuburan (bunga kemboja) dengan mengikuti perintah dewan pecundang pers bersama konstituennya tersebut? Hampir dipastikan, bahwa di sana ada kolaborasi-mutualistik kolusi-koruptif untuk menggarong uang rakyat tanpa diketahui publik akibat kran informasi ditutup rapat terhadap media-media independent yang tidak terafilisasi dengan dewan pers.

*Perbandingan Profesional dan Pemilik Uka-Uka*

Sesungguhnya kita perlu merasa kasihan kepada para wartwan yang telah menjadi korban uji kompetensi akal-akalan dewan pers dan kawan-kawannya. Fakta lapangan menunjukkan bahwa rata-rata pemegang sertifikat uka-uka hanya mendapatkan penghasilan sangat kecil, mulai dari Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu, dari kerja sama dengan berbagai pihak seperti pengusaha, pejabat, atau aparat hukum. Oleh karena itu, tak terhitung banyaknya dari mereka yang harus mengorbankan idealisme pers, menggadaikan profesinya sebagai wartawan, dengan melakukan KKN berjamaah dengan para aparat dan pejabat itu.

Bandingkan dengan jurnalis profesional seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, atau Rosiana Silalahi, yang memiliki portofolio dan rekam jejak jelas di dunia jurnalisme. Bahkan belakangan ini banyak pewarta warga dan warganet, youtuber, content creator, yang tanpa embel-embel sarjana komunikasi dan atau memiliki sertifikat uka-uka yang justru mendapatkan penghasilan jauh lebih besar dari para wartawan uka-uka. Para profesional ini tidak hanya memperoleh penghasilan besar, tetapi juga dihormati atas kualitas kerja dan integritas mereka.

Mengapa perbedaannya begitu besar? Wartawan uka-uka hanya bergantung pada ‘kertas uka-uka’ tanpa kompetensi atau rekam jejak yang jelas. Sementara itu, para profesional memiliki karya nyata, portofolio yang kuat, serta kredibilitas dan integritas yang diakui oleh masyarakat luas.

*Kesimpulan*

Ketidakpahaman terhadap uka-uka tidak hanya merugikan individu tetapi juga melemahkan kredibilitas para pekerja jurnalisme itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk terus belajar dan memahami UU Pers, serta mengedepankan profesionalisme berbasis kehandalan kerja dan berkarya, bukan oleh selembar sertifikat uka-uka illegal dewan pers. Jika Anda masih bertanya-tanya soal uka-uka dan atau ingin mengikuti uka-uka, saatnya berhenti sejenak dan mulai memahami inti permasalahan uka-uka dengan benar agar tidak terhipnotis oleh para pelaku uka-uka yang gentayangan di sekitar Anda. (TIM/Red)

Sumber: Wilson Lalenke

Share198Tweet124Share49
Previous Post

Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Next Post

Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tuba Tangkap Dua Pelaku

Related Posts

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

by admin
17 Januari 2026
0

Oleh : Donny Ferdiansyah, SH. Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026...

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

by admin
6 Januari 2026
0

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama PERNAHKAH Anda berjumpa dengan seseorang yang menginspirasi tak hanya lewat pengetahuannya, tetapi juga...

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

by admin
24 Desember 2025
0

Oleh : Irena D Silva, Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat dan kondisi ekonomi yang...

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

by admin
16 Desember 2025
0

Dalam sejarah pemikiran politik, negara selalu hadir sebagai entitas paradoksal. Ia dibentuk untuk melindungi manusia dari kekacauan, tetapi pada saat...

Next Post
Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tuba Tangkap Dua Pelaku

Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tuba Tangkap Dua Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In