• Latest
  • Trending
  • All
Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

17 Januari 2026
Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

8 Februari 2026
Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga ke Dusun se-Lampung Tengah

7 Februari 2026
Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

7 Februari 2026
Polres Tubaba Bersama Forkopimda dan Warga Gelar Gerakan Asri  di Ruas Jalan Simpang PU sampai dengan  Perkantoran Pemda

Polres Tubaba Bersama Forkopimda dan Warga Gelar Gerakan Asri di Ruas Jalan Simpang PU sampai dengan Perkantoran Pemda

6 Februari 2026
Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

6 Februari 2026
DPC Partai Gerindra OKI Ucapkan Selamat HUT ke 18, Ketua Serukan Kompak, Bergerak, dan Berdampak

DPC Partai Gerindra OKI Ucapkan Selamat HUT ke 18, Ketua Serukan Kompak, Bergerak, dan Berdampak

6 Februari 2026
Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

5 Februari 2026
Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

3 Februari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

2 Februari 2026
Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

2 Februari 2026
Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

2 Februari 2026
Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

by admin
3 minggu ago
in Opini
0
Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Donny Ferdiansyah, SH.
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas. Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

BeritaLainnya

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya?.

Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.

“Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera?.

Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.

Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis:
1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara;
2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons?;
3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.

Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.
Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”.

Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.
Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”.

Yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya?. (*)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Next Post

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan

Related Posts

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

by admin
6 Januari 2026
0

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama PERNAHKAH Anda berjumpa dengan seseorang yang menginspirasi tak hanya lewat pengetahuannya, tetapi juga...

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

by admin
24 Desember 2025
0

Oleh : Irena D Silva, Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat dan kondisi ekonomi yang...

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

by admin
16 Desember 2025
0

Dalam sejarah pemikiran politik, negara selalu hadir sebagai entitas paradoksal. Ia dibentuk untuk melindungi manusia dari kekacauan, tetapi pada saat...

Menakar Timbangan Keadilan untuk Budi Arie

Menakar Timbangan Keadilan untuk Budi Arie

by admin
24 November 2025
0

Saiful Huda Ems. Sejak awal saya selalu berusaha untuk sportif dan objektif dalam menyikapi persoalan, bahkan ketika persoalan itu menimpa...

Next Post
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In