• Latest
  • Trending
  • All
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

14 Februari 2024
Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

6 Mei 2026
Forwin Gelar Focus Group Discussion

Forwin Gelar Focus Group Discussion

5 Mei 2026
Anak Punk Kembali Ramai di Pasar Shopping Kayuagung, Masyarakat Kecewa – Desak Bongkar Pos dan Telusuri Jual Beli Lahan Pemerintah

Anak Punk Kembali Ramai di Pasar Shopping Kayuagung, Masyarakat Kecewa – Desak Bongkar Pos dan Telusuri Jual Beli Lahan Pemerintah

5 Mei 2026
Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi!

Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi!

5 Mei 2026
Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG Pekon, Pemkab Lampung Barat Perkuat Akurasi Data Bansos

Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG Pekon, Pemkab Lampung Barat Perkuat Akurasi Data Bansos

5 Mei 2026
Semangat Gotong Royong,Sertu Sugianto Langsung Terjun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

Semangat Gotong Royong,Sertu Sugianto Langsung Terjun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

5 Mei 2026
Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

5 Mei 2026
Aksi Kilat Tim Elit Samapta Polres Tulang Bawang Geledah Sudut Kota, Ratakan Pontensi Kriminalitas Hingga ke Akar

Aksi Kilat Tim Elit Samapta Polres Tulang Bawang Geledah Sudut Kota, Ratakan Pontensi Kriminalitas Hingga ke Akar

4 Mei 2026
Sinergi Diskominfo dan BAZNAS Lampung Barat: Perkuat Publikasi Program Zakat Lewat Website dan Media Sosial

Sinergi Diskominfo dan BAZNAS Lampung Barat: Perkuat Publikasi Program Zakat Lewat Website dan Media Sosial

4 Mei 2026
Pemda OKI dan APH Jangan Tutup Mata, Segera Tangani Masalah Pasar Shopping Kayuagung – Lahan Parkir Diperjualbelikan, Anak Punk Bikin Resah

Pemda OKI dan APH Jangan Tutup Mata, Segera Tangani Masalah Pasar Shopping Kayuagung – Lahan Parkir Diperjualbelikan, Anak Punk Bikin Resah

3 Mei 2026
Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

3 Mei 2026
Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam

Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam

2 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

by admin
2 tahun ago
in Lampung Raya
0
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Dugaan permainan politik uang di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret seorang Calon Legislatif (Caleg).
Sebut saja yang viral beberapa hari terakhir Ali Sopyan dan Pattimura menjadi ramai dibicarakan menyusul beredarnya sebuah pengakuan dari warga.

Pengakuan tersebut muncul setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Tanjung Bintang mengamankan 9 Kardus gelas bergambarkan Caleg DPRD Lampung Selatan, Ali Sopyan, Pattimura dari partai Gerindra dan amplop lima lembar berisi uang masing-masing pecahan Rp 50 ribu rupiah.

BeritaLainnya

Forwin Gelar Focus Group Discussion

Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi!

Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG Pekon, Pemkab Lampung Barat Perkuat Akurasi Data Bansos

Sesuai informasi, Ali Sopyan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Ia maju di daerah pemilihan 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari dan Pattimura caleg DPR-RI.

Sebelumnya viral terkait dugaan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan “Puji” yang membagikan uang kepada sejumlah warga pada saat kampanye isrti Capres 03 Siti Atikoh di Lapanagan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Beberapa waktu lalu.

Lalu viral juga terkait Camat Merbau Mataram Heri Purnomo bersama kades yang diduga menginstuksikan warga penerima bedah rumah memasang photo Capres 03.

Ditambah lagi viralnya berita terkait kepala desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung “Rusda” yang membagikan beras bantuan pemerintah kepada warga untuk pemilih “Juwanto” (suamainya) yang nyaleh DPRD Lampung Selatan dari partai Nasdem.

Mengamati kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan yang lamban, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) sangat menyayangkan jika dalam mengusut kasus dugaan money politics oknum Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari partai Gerindra, Ali Sopyan dan Pattimura Calon DPR-RI dan yang lain nya tidak sampai dituntaskan.

Menurut Feki Harison tak hanya kinerja, nyali Bawaslu kini mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal.

” Saya sudah mendeteksi dua penyakit akut Bawaslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan,” tegasnya Selasa 13 Februari 2024.

Feki Melihat kerja Bawaslu yang tak bernyali, dirinya mengaku tak mau berharap banyak. berkaitan dengan penegakan hukum pemilu. Jangan lupa, pemilu merupakan indikator penting demokrasi yang pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.

“Ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan,” kata dia.

Disamping itu, wewenang Bawaslu sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskualifikasi calon yang dinyatakan terpilih.

“Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah sistem dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka,” ujarnya.

Feki menjelaskan dalam undang-undang Pemilu, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Terkait hal tersebut menurut Feki Harison, kemungkinan pihaknya dan beberapa elemen masyarakat akan menggagas rencana untuk melakukan aksi di Kantor Bawaslu Lampung Selatan. (Tim)

Share200Tweet125Share50
Previous Post

Dugaan Money Politik Caleg “Ali Sopyan” Dapil 6 Dari Partai Gerindra Kian Menguat,Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

Next Post

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Related Posts

Forwin Gelar Focus Group Discussion

Forwin Gelar Focus Group Discussion

by admin
5 Mei 2026
0

NUSAN.ID – Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Selasa (05/05/2026) di Gedung Sekretariat DPW Gerakan...

Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi!

Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi!

by admin
5 Mei 2026
0

NUSAN.ID – Di tengah tantangan cuaca ekstrem tahun 2026, Polres Tulang Bawang di bawah komando Kapolres Tulang Bawang bergerak cepat...

Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG Pekon, Pemkab Lampung Barat Perkuat Akurasi Data Bansos

Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG Pekon, Pemkab Lampung Barat Perkuat Akurasi Data Bansos

by admin
5 Mei 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Pengelola/Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Pekon...

Semangat Gotong Royong,Sertu Sugianto Langsung Terjun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

Semangat Gotong Royong,Sertu Sugianto Langsung Terjun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

by admin
5 Mei 2026
0

NUSAN.ID – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan Jagabaya III, Sertu Sugiyanto dari...

Next Post
DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In