• Latest
  • Trending
  • All
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

24 Januari 2026
Serka Agus Triawan, Menggelar Kegiatan Gotong Royong Rutin

Serka Agus Triawan, Menggelar Kegiatan Gotong Royong Rutin

25 Januari 2026
Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

25 Januari 2026
A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka untuk Generasi Muda

A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka untuk Generasi Muda

24 Januari 2026
Anggota Koramil 410-04/TKT, Gotong Royong Bersihkan Selokan

Anggota Koramil 410-04/TKT, Gotong Royong Bersihkan Selokan

23 Januari 2026
Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

23 Januari 2026
Tingkatkan Kemampuan Personel : Kapolda Lampung Ikuti Latihan Menembak di Satbrimobda Lampung

Tingkatkan Kemampuan Personel : Kapolda Lampung Ikuti Latihan Menembak di Satbrimobda Lampung

22 Januari 2026
PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

22 Januari 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

22 Januari 2026
Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

21 Januari 2026
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

by admin
20 jam ago
in Daerah
0
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang dengan ancaman akan diberitakan secara negatif apabila tidak dipenuhi. “Kami memiliki bukti digital yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Jekson kepada pengusaha tersebut,” ujar seorang pejabat Polda Riau dalam konferensi pers beberapa bulan lalu dengan menambahkan bahwa “Ancaman pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan permintaan uang jelas masuk kategori pemerasan.”

BeritaLainnya

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jekson Sihombing dan pihak Chiliandra Perkasa. Dalam percakapan handphone yang disita, Jekson diduga meminta uang dengan nominal Rp. 5 miliar sebagai syarat agar perusahaan tidak diberitakan secara buruk di media. Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai tuduhan terhadap Jekson tidak masuk akal.

“Waras ente? Bagaimana mungkin seorang sipil bisa memeras miliaran rupiah hanya dengan ancaman pemberitaan? Bila benar ada pemerasan, bisanya juga hanya sejuta-dua juta, paling tinggi 15 juta,” sergah alumni PPRA-48 Lehmannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam jumlah miliaran justru sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum, terutama di level pimpinan Polri. Mereka butuh uang besar untuk setoran ke atasan agar bisa naik jabatan, naik pangkat, sekolah, mutasi dan berbagai kepentingan pribadi lainnya. Sebagai pemegang kewenangan hukum, tidak terhitung lagi kerapnya mereka melakukan pemerasan menggunakan ancaman hukuman alias KUHP terhadap target pemerasannya, merata di seluruh negeri ini.

Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Karyoto, yang disebut menerima setoran hingga Rp. 20 miliar per bulan melalui Fahd A. Rafiq dari Pertamina dalam kasus korupsi BBM Pertamax oplosan. Kasus itu menguap tidak tersentuh hukum karena tumpulnya pedang hukum terhadap aparat hukum dan para elit tingkat atas dari kalangan pemegang kekuasaan hukum dan politik.

“Yang terjadi malahan Karyoto dapat tambahan bintang menjadi polisi berpangkat tiga bintang. Orang yang sudah disebut-sebut bermasalah oleh KPK dapat tambahan bintang? Bintang di Polri itu barang dagangan boss, harganya 20 miliar untuk satu bintang!” ungkap tokoh pers yang rumahnya pernah disatroni belasan polisi dari Polda Metro Jaya pagi-pagi buta karena mengungkap fenomena jual-beli bintang di lingkungan Polri ini.

Terkait tuduhan pemerasan terhadap Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, tuduhan terhadap yang bersangkutan hanyalah black campaign untuk melemahkan gerakan anti-korupsi. Ia menduga kuat Polda Riau sengaja merekayasa informasi agar publik percaya bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan.

“Apakah kalian pikir rakyat Indonesia bodoh semua, bisa kalian tipu dengan informasi hoaks murahan semacam itu?” katanya.

Wilson Lalengke merujuk pada sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. YLBHI pernah mengungkap adanya praktik pemerasan oleh polisi terhadap tahanan kerusuhan Agustus–September 2025, dengan nominal mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pemerasan oleh polisi terhadap pengendara di jalan-jalan merupakan pemandangan sehar-hari.

Selain itu, Propam Polri menangani kasus besar yang melibatkan 18 polisi dalam dugaan pemerasan hingga 32 miliar terhadap warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival Desember 2024 lalu. Kasus ini mencoreng citra kepolisian karena terjadi di acara internasional dan melibatkan korban asing. Belum lagi kasus AKBP Bintoro yang memeras anak pengusaha klinik Prodia yang disinyalir mencapai Rp. 20 miliar.

“Justru aparat hukumlah yang punya akses dan kekuasaan untuk menekan orang dengan ancaman hukum. Warga sipil tidak punya kekuatan itu,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menuding banyak oknum wartawan menjadi “pelacur jurnalistik” yang rela menjual kebenaran demi uang.

“Saya dapat informasi, wartawan Detik peliharaan Kapolda Riau jadi corong penyalur berita hoaks Polda Riau,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa sumber informasinya sangat terpercaya.

Media seharusnya menjadi penjaga kebenaran, bukan alat propaganda aparat. Ia mengingatkan agar jurnalisme tidak dilacurkan demi kepentingan sesaat.

“Media harus berpihak pada kebenaran, bukan pada uang recehan yang bukan saja merusak integritas, tapi justru menebar racun informasi yang merusak persepsi masyarakat,” katanya.

Kasus ini menimbulkan dilema besar bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia. Tuduhan terhadap seorang aktivis bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap gerakan sipil. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan.

“Kita perlu memastikan apakah tuduhan polisi benar-benar kuat dan memenuhi unsur pemerasannya. Jika tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Dolfie Rompas, seorang praktisi hukum ternama di Jakarta.

Wilson Lalengke selanjutnya mengajak masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa rakyat harus kritis dan menyadari bahwa banyak informasi yang disebarkan hanyalah rekayasa.

“Rakyat harus sadar bahwa aparat bisa memproduksi hoaks dengan sangat rapi, didukung media yang mereka bayar dengan uang rakyat. Hampir semua konferensi pers di lingkungan Polri itu, terutama terkait kasus hukum, dipastikan sudah dipelintir, dimanipulasi, direkayasa, bahkan sebagian besar seratus persen hoaks,” tegasnya sambil mengingatkan kasus Sambo yang direkayasa polisi untuk mengelabui publik.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim di pengadilan. Ataukah justru terbukti sebagai rekayasa kasus dalam rangka pembunuhan karakter terhadap seorang aktivis?

“Kasus ini bukan hanya masalah Jekson Sihombing, tetapi juga soal integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, serta peran media, dan masa depan gerakan anti-korupsi di Indonesia,” tutup Wilson Lalengke yang menjadi petisioner HAM di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 silam, ini sambil berharap majelis hakim bekerja secara professional dan tidak silau dengan uangnya Surya Dumai Group. (TIM/Red)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka untuk Generasi Muda

Next Post

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Related Posts

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu di OKI: Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU, Gaji Tak Adil Bisa Dipidanakan

by admin
23 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Polemik perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin...

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

PPPK Paruh Waktu di OKI Tuntut Penyetaraan Gaji

by admin
22 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Polemik terkait perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering...

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

by admin
22 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Kapolres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab)...

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

by admin
21 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Polres Kolaka Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Seksi Binmas bersama dengan Polsek Uluiwoi bersama HAM, menggelar...

Next Post
Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In