NUSAN.ID – Tim media kembali melakukan investigasi dan konfirmasi kepada,H.Muman Datuk Paduko Rajo Di kediamannya baru ini di Silaut kecamatan Lunang Silaut kabupaten pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Sabtu, 1 Maret 2025.
Mengingat konflik agraria kembali memanas tokoh adat,Tokoh masyarakat Dan Tokoh pemuda berserta masyarakat menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah hak ulayat Dan Tanah hak hukum adat Negari Silaut oleh PT sukses jaya wood (SJW).
H.Muman Datuk panduko Rajo tokoh adat yang juga mewakili masyarakat adat setempat, menuding perusahaan tersebut telah melanggar hukum dan adat dengan mengelola lahan tanpa persetujuan.
Masyarakat Adat Kenagarian Silaut,melalui H.Muman Datuk Panduko Rajo mewakili masyarakat Silaut yang menekankan bahwa masyarakat Negari Silaut mencari keadilan keterkaitan tanah hak ulayat Dan tanah hak hukum adat kenegarian Silaut diduga diserobot oleh PT.Sukses Jaya wood (SJW).
H.Muman Datuk Panduko melalui keterangannya membuktikan bahwa tanah ulayat tersebut sebagai bukti ulayatnya yang tidak ada hitam putihnya bersosok berjerami ber pandam pekuburan, belum ada kenagarian Silaut ini, kami bersama nenek moyang kami sudah diam di sana, di tempat kenegarian Silaut tersebut.
Datuk Paduko juga menyampaikan bahwa luasnya tanah hak ulayat Dan tanah hak hukum adat Silaut Lunang tersebut Diduga jelas berkisar 1.183 Ha lebih diduga digarap tanpa sepengetahuan adat Dan masyarakat Negari Silaut – Lunang
Tanah Ulayat Yang Dipersengketakan
Menurut H. Muman Datuak Panduko Rajo, tanah ulayat Tanah hak hukum adat Negari Silaut seluas 1.183 hektare telah ditanami sawit karet ,sawit karet,tanah pendam Dan tanah garapan masyarakat diduga diserobot oleh PT. Sukses Jaya wood (SJW) Tersebut.
Ia juga menuding bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan dilakukan tanpa izin adat dan prosedur yang sah.
“Tanah ini warisan nenek moyang kami yang telah kami kelola turun-temurun. Namun, tanpa sepengetahuan kami, PT SJW memperluas pengelolaan hingga ke tanah ulayat Dan tanah hukum adat kami,” ungkapnya.
H.Muman Datuak Panduko Rajo,mengungkapkan juga adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh pihak yang terkait dengan penerbitan SK. “Proses penerbitan SK cacat hukum karena tidak melibatkan surat pernyataan tanah ulayat, tanah hak hukum adat Negari Silaut Lunang, rekomendasi Dan Tanda tangan tidak keseluruh panitia penetapan menanda tangani,ada juga yang lebih janggal lagi oleh pihak yang terkait ijin disilaut yuridisnya dilunang,” tegasnya.
Perselisihan Antar Pihak Adat, masyarakat Dan vs perusahaan/PT Sukses jaya wood tersebut sudah sangat panjang Dan sudah sangat berdampak kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat
Sengketa ini kian rumit karena muncul klaim bertentangan dari tokoh adat , kepada PT SJW. Namun, Datuak Paduko membantah bahwa tanah tersebut adalah bagian dari Tanah hak ulayat Dan Tanah hak hukum adat Negari Silaut Lunang
“ Terkaitannya dengan tanah hak ulayat Tanah hak hukum adat Negari Silaut, Kami hanya ingin keadilan dan transparansi,” jelas Datuak Paduko Rajo.
Selain itu,H.Muman Datuk Panduko Rajo Menegaskan kepada PT SJW yang mana tanah yang masuk dalam wilayah tanah ulayat.tanah hak hukum adat Negari Silaut.Tolong Di kembalikan kepada masyarakat Silaut karena sudah lama dan panjang perjuang ini, masyarakat sudah sangat dizolimi,Dari tahun 2013 sampai sekarang,segala upaya sudah kami lakukan sampai membuat surat terbuka kepada presiden Joko Widodo Dan belum Lama ini kami lakukan lagi membuat surat terbuka kepada presiden Prabowo Subianto untuk pengembalian hak Ulayat Dan hak tanah hukum adat Negari Lunang Silaut,sampai saat ini,perjuangan ini belum ada titik terang nya baik dari pemerintah
Daerah dan pemerintah pusat untuk penyelesaian hak masyarakat kami yang mana diduga telah dirampas/diserobot oleh PT SJW tersebut
Desakan Penyelesaian dan Transparansi
Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengukur ulang tanah ulayat yang disengketakan. “Kami meminta BPN dan pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika benar tanah kami diserobot, kami mendesak agar penggarapan dihentikan,” tegasnya.
Para tokoh adat Dan masyarakat juga berharap PT SJW bersikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa ini. Selain itu, Datuak Paduko Rajo meminta aparat hukum memproses dugaan pemalsuan dokumen, termasuk ijin/Surat keputusan dari kementerian kehutanan yang sudah cacat hukum,Masih digunakan dalam penerbitan ijin.
Sengketa ini menjadi salah satu dari banyak konflik agraria di Sumatera Barat, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi berkeadilan.
Bayang-Bayang Komitmen Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pihak-pihak yang merugikan rakyat harus ditindak tegas.
“Pilih setia kepada rakyat, atau pihak lain. Jika tidak, saya akan bersihkan,” tegas Presiden.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: akankah konflik ini menemukan titik terang, atau justru berlarut-larut seperti kasus agraria lainnya di Indonesia?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SJW maupun BPN kabupaten pesisir Selatan provinsi sumatera barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, masyarakat adat berencana menggelar musyawarah adat untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam menghadapi konflik ini.
Persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI) akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat Lunang Silaut , Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. (Tim PPWI)