• Latest
  • Trending
  • All
Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

18 Februari 2026
Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

18 Februari 2026
Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Parosil Mabsus Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

18 Februari 2026
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

18 Februari 2026
DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

17 Februari 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

16 Februari 2026
Momen Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Patroli KRYD

Momen Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Patroli KRYD

16 Februari 2026
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

16 Februari 2026
PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

16 Februari 2026
Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

15 Februari 2026
Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

14 Februari 2026
Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

13 Februari 2026
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

12 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Timur

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

by admin
17 jam ago
in Lampung Timur
0
Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – AKP. Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi saat dirinya menjadi Kasat Intelkam Polres Lampung Timur terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK diduga melanggar prosedur standar, Selasa (17/2/2026).

Tanggapan AKP. Dn disampaikan pada saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur LSM LAKI KORDA LAMTIM , Jum’at 13 Februari 2026 dan dia melakukan klarifikasi serta tanggapannya.

BeritaLainnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Menurut AKP. Dn saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur dan terbitnya SKCK yang diduga melanggar prosedur standar, saat itu terjadi human error karena sistem online gangguan dan dikerjakan manual kebetulan saat itu timnya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW,” ungkapnya”.

Masih menurutnya saat itu sistem mengalami gangguan atau “error System” di “storage server” karena banyak peserta bersamaan mengajukan pembuatan SKCK diwaktu yang nyaris bersamaan.

“Akibatnya terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD tersebut.” Jelas Dn

Dan masih Dn “kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta jika atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun serta SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Lampung Timur,” ungkap DN.

Menanggapi Penjelasan AKP Dn Siska Dinata alias bang Sis “persoalannya bukan pada penggangian SKCK yang baru untuk menggantikan yang lama, justru persoalannya dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD digunakan syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW disitulah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power”.

Bang Sis menambahkan “suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, Sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut, “katanya”.

Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

sementara Praktisi hukum Muhammad Ilyas, founder menembus Batas law Firm, sekaligus ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN turut memberikan tanggapan.
Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka barang tentu pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisi diwajibkan melakukan ketelitian yang maksimal, dan SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus.
Perbuatan Oknum polisi tersebut disebabkan kelalaian, lalai secara administrasi. Terkait alasan Oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error, atau sistem tidak berjalan dengan normal tentunya juga dibutuhkan pembuktian.

“Dalam pandangan saya, sebagai praktisi hukum, oknum polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sangsi oleh atasananya. Sangsi yang dimaksut ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat.” Jelas Muhammad Ilyas.

“Bisa juga oknum polisis tersebut dijatuhi sangsi pidana yang lebih tinggi lagi, jika kelalaian tersebut merugikan masayarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabennya seorang mantan terpidana dan digunakan pemohon melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus, maka itu dikatakan merugikan negara,ketika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gajih pemerintah. Disinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sangsi atas kelalaian tersebut”. Tutu Pria yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil ini.

Sumber release : LSM LAKI Korda Lampung Timur.

Share199Tweet125Share50
Previous Post

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

Next Post

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Related Posts

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

by admin
13 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur...

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

by admin
8 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar,...

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

by admin
29 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Ancaman global bersifat kompleks dan multidimensi. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ideologi,...

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

by admin
27 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini karena dilaksanakan di tengah tantangan polarisasi,...

Next Post
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In