• Latest
  • Trending
  • All
Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

18 Februari 2026
Latpraops Ketupat Krakatau 2026, Polres Tubaba Matangkan Pengamanan Lebaran

Latpraops Ketupat Krakatau 2026, Polres Tubaba Matangkan Pengamanan Lebaran

12 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Wakil Bupati Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026
Krisis Pendanaan Media: Peran Pers di OKI Terancam di Era Bupati Muchendi

Krisis Pendanaan Media: Peran Pers di OKI Terancam di Era Bupati Muchendi

12 Maret 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 Digelar, Polres Tubaba Perkuat Pengamanan Lebaran

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 Digelar, Polres Tubaba Perkuat Pengamanan Lebaran

12 Maret 2026
Strategi Kreatif Agency TikTok Indonesia dalam Menjangkau Generasi Digital

Strategi Kreatif Agency TikTok Indonesia dalam Menjangkau Generasi Digital

12 Maret 2026
Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

12 Maret 2026
Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

12 Maret 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

11 Maret 2026
Polisi Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Bakauheni saat Mudik Lebaran

Polisi Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Bakauheni saat Mudik Lebaran

11 Maret 2026
Pelda Enang Kamaludin, Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang

Pelda Enang Kamaludin, Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang

11 Maret 2026
Terjadi Ketidak  Sesuaian Harga Menu,dan Berbagai Permasalahan,60 Dapur SPPG di Lampung di Tutup

Terjadi Ketidak Sesuaian Harga Menu,dan Berbagai Permasalahan,60 Dapur SPPG di Lampung di Tutup

11 Maret 2026
Propam Polres Tubaba Gelar Gaktiblin, Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personel

Propam Polres Tubaba Gelar Gaktiblin, Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personel

11 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Timur

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

by admin
3 minggu ago
in Lampung Timur
0
Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – AKP. Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi saat dirinya menjadi Kasat Intelkam Polres Lampung Timur terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK diduga melanggar prosedur standar, Selasa (17/2/2026).

Tanggapan AKP. Dn disampaikan pada saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur LSM LAKI KORDA LAMTIM , Jum’at 13 Februari 2026 dan dia melakukan klarifikasi serta tanggapannya.

BeritaLainnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Menurut AKP. Dn saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur dan terbitnya SKCK yang diduga melanggar prosedur standar, saat itu terjadi human error karena sistem online gangguan dan dikerjakan manual kebetulan saat itu timnya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW,” ungkapnya”.

Masih menurutnya saat itu sistem mengalami gangguan atau “error System” di “storage server” karena banyak peserta bersamaan mengajukan pembuatan SKCK diwaktu yang nyaris bersamaan.

“Akibatnya terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD tersebut.” Jelas Dn

Dan masih Dn “kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta jika atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun serta SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Lampung Timur,” ungkap DN.

Menanggapi Penjelasan AKP Dn Siska Dinata alias bang Sis “persoalannya bukan pada penggangian SKCK yang baru untuk menggantikan yang lama, justru persoalannya dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD digunakan syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW disitulah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power”.

Bang Sis menambahkan “suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, Sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut, “katanya”.

Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

sementara Praktisi hukum Muhammad Ilyas, founder menembus Batas law Firm, sekaligus ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN turut memberikan tanggapan.
Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka barang tentu pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisi diwajibkan melakukan ketelitian yang maksimal, dan SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus.
Perbuatan Oknum polisi tersebut disebabkan kelalaian, lalai secara administrasi. Terkait alasan Oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error, atau sistem tidak berjalan dengan normal tentunya juga dibutuhkan pembuktian.

“Dalam pandangan saya, sebagai praktisi hukum, oknum polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sangsi oleh atasananya. Sangsi yang dimaksut ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat.” Jelas Muhammad Ilyas.

“Bisa juga oknum polisis tersebut dijatuhi sangsi pidana yang lebih tinggi lagi, jika kelalaian tersebut merugikan masayarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabennya seorang mantan terpidana dan digunakan pemohon melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus, maka itu dikatakan merugikan negara,ketika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gajih pemerintah. Disinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sangsi atas kelalaian tersebut”. Tutu Pria yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil ini.

Sumber release : LSM LAKI Korda Lampung Timur.

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Zita Anjani Dorong Nirwana Resort Kalianda Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Next Post

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Related Posts

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

by admin
13 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur...

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

by admin
8 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar,...

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

by admin
29 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Ancaman global bersifat kompleks dan multidimensi. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ideologi,...

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

by admin
27 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini karena dilaksanakan di tengah tantangan polarisasi,...

Next Post
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In