• Latest
  • Trending
  • All
Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

8 Februari 2026
Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

23 April 2026
Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan Patroli Blue Light untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan Patroli Blue Light untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

22 April 2026
Sikap Tegas Polsek Dente Teladas: Gelar Strong Point Sore, Amanah Jaga Keamanan, Situasi Wilayah Kondusif Sepenuhnya

Sikap Tegas Polsek Dente Teladas: Gelar Strong Point Sore, Amanah Jaga Keamanan, Situasi Wilayah Kondusif Sepenuhnya

22 April 2026
Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

22 April 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Menggulingkan Presiden atau Wapres Bukanlah Makar

22 April 2026
Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

22 April 2026
Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

22 April 2026
Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

21 April 2026
Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

21 April 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

21 April 2026
Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

21 April 2026
Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

21 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Timur

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

by admin
2 bulan ago
in Lampung Timur
0
Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar, Sabtu (07/02/2026).

Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Mapolres Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.

BeritaLainnya

Bupati Lampung Timur Bungkam Terkait Pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekda Lamtim Formasi 2025

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Terkait adanya dugaan Pelanggaran Prosedur Standar dalam proses pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama RD tertanggal 13 September 2025.

Oleh RD akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025.

“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”

”Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta, yang berbeda yaitu saudara RD sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis

“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat (Pembunuhan) dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.

Atas kejadian tersebut patut diduga jika oknum KasatIntelkam Polres Lampung Timur yang menjabat saat itu AKP. DONxxx,SH diduga telah melakukan perbuatan melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2024, Penerbitan SKCK oleh Polri yang tidak mencantumkan pelanggaran pidana,” bebernya.

“Lanjut mantan terpidana diduga melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2014), berpotensi melanggar kode etik profesi, serta dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan sengaja untuk memanipulasi catatan kriminal pemohon,” tegas Bang Sis.

Berikut rincian mengenai pelanggaran dan konsekuensinya:

Pelanggaran Prosedur (Perkapolri 18/2014): Berdasarkan Perkapolri No. 18 Tahun 2014, SKCK wajib memuat hasil penelitian biodata dan catatan kriminal. Jika pemohon adalah eks napi, status hukum dan jenis tindak pidana wajib dicantumkan.

Pelanggaran Kode Etik:
Petugas intelkam yang memproses SKCK dapat dikenakan sanksi disiplin karena tidak bekerja secara profesional dan tidak akurat dalam mengelola data catatan kepolisian.

Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana):
Jika data sengaja disembunyikan/diubah, pelaku penerbitan (petugas) dan pemohon dapat dijerat pasal terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Dampak bagi Masyarakat:
SKCK tersebut menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas sesungguhnya dari pemohon.
SKCK tetap dapat diterbitkan untuk mantan terpidana, namun wajib menyertakan catatan kejahatan yang pernah dilakukan, bukan disembunyikan.

Lalu pada tanggal 02 Februari 2026 Bang Sis mendatangi kembali Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan kelanjutan klarifikasi sebelumnya dari pihak Polres saat ditanyakan KasatIntelkam dan Ibu Kapolres melalui KanitIntelkam Ipda PA mengatakan jika Ibu Kapolres dan KasatIntelkam sedang Dinas Luar dan enggan memberikan tanggapan padahal sebelumnya sudah pernah diminta untuk memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

” Selanjutnya Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur berharap dari Polres Lampung Timur agar dapat memberikan tanggapan terkait telah terjadinya dugaan tindakan pelanggaran prosedur standar dan dugaan “Abuse of Power” yang telah terjadi saat penerbitan SKCK tersebut,” tutup Siska Dinata AS.

Sampai berita ini dinaikkan, Pihak Polres Lampung Timur ataupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi guna dimintai tanggapan. (Tim)

Release resmi LSM LAKI Lampung Timur.

Share198Tweet124Share50
Previous Post

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga ke Dusun se-Lampung Tengah

Next Post

Mewakili Bupati Way Kanan Ixuan Hadir, Membuka Musrembang di 2 Kecamatan

Related Posts

Bupati Lampung Timur Bungkam Terkait Pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekda Lamtim Formasi 2025

Bupati Lampung Timur Bungkam Terkait Pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekda Lamtim Formasi 2025

by admin
15 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 (15/3/2026)....

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK  Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN

by admin
18 Februari 2026
0

NUSAN.ID - AKP. Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi saat dirinya menjadi Kasat Intelkam Polres Lampung Timur terkait pemberitaan yang...

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

by admin
13 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur...

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

by admin
29 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Ancaman global bersifat kompleks dan multidimensi. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ideologi,...

Next Post
Mewakili Bupati Way Kanan Ixuan Hadir, Membuka Musrembang di 2 Kecamatan

Mewakili Bupati Way Kanan Ixuan Hadir, Membuka Musrembang di 2 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In