NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Pemeliharaan bangunan Gedung milik BPPRD Tubaba Berindikasi Dugaan Fiktif. Aliansi Wartawan Siger (AWASI) meminta Inspektorat untuk melakukan tindakan yang merugikan negara.
Ketua Umum AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menyayangi kegiatan pemeliharaan bangunan gedung milik negara yang diduga merugikan negara.
“Kami meminta Inspektorat Tubaba melakukan tugas dan fungsinya yang diduga dilakukan oknum pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara”, ungkap Sandi. Kamis, (21/9/2023).
Lanjutnya, “Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Tubaba dapat meningkatkan pelayanan publik dalam pembangunan yang sesuai peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.
Berita sebelumnya.
Perealisasian Anggaran kegiatan belajar model Gedung dan Bangunan senilai Rp.100.000.000,-dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarapan dan Prasarana Gedung kantor atau Bangun Lainnya senilai Rp.100.000.000,- milik Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2022, diduga bermasalah. Hal itu terlihat dari dugaan adanya kejanggalan dalam Pelaporan yang disinyalir fiktif sebagian.
Kejanggalan dalam pelaporan hasil pekerjaan yang disampaikan dan disinyalir fiktif sebagian, itu terlihat dari minimnya kejelasan terkait Objek dan Pelaksana dari pekerjaan belanja modal Gedung dan Bangunan milik BPPRD Tubaba tahun 2022.
Dari Data dan Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui BPPRD Tubaba di tahun anggaran 2022 memiliki dua mata anggaran berupa Belanja modal Gedung dan Bangunan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarapan dan Prasarana Gedung kantor atau Bangun Lainnya dengan nilai realisasi sebesar Rp.200.000.000,. Anggaran itu merupakan bagian dari beberapa jenis keperluan dalam satu Kegiatan milik BPPRD Tubaba tahun 2022.
Dalam Perealisasiannya, kuat dugaan pelaporan belanja yang disampaikan oleh BPPRD Tubaba tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Pasalnya, meski menampik soal besaran nilai anggaran, BPPRD Tubaba justru menyebut beberapa Objek dalam pekerjaan yang justru terkesan janggal.
“Kalo Seratus Juta (100) kayaknya gak ada segitu nilai anggaran untuk kegiatan Pemeliharaan punya kita”, ungkap Ainudin Salam Plt Kapala BPPRD Tubaba didampingi Jauhari Kabid Perencanaan, di ruangan kerjanya Selasa (28/3/2023).
Dirinya membenarkan BPPRD Tubaba di tahun 2022 memang memiliki anggaran untuk keperluan sejenis kegiatan tersebut. Dan anggaran itu menurutnya hanya untuk beberapa keperluan dengan jumlah nilai yang tidak sempai Rp.100. juta.
“Kebetulan memang saya juga tahu dari tahun itu dan seingat saya, gak ada segitu nilai anggaranya. Di Tahun itu, Pemeliharaan Bangunan kita kayaknya ada 2 (dia) titik Billboard di Jalan perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara, nilainya cuma Rp.25 juta, erta 1 (satu) tiang Reklame”, tutur Ainudin Salam.
Sayangnya, lebih lanjut disinggung terkait Bangunan Billboard yang menjadi objek dari Pemeliharaan tersebut, Ainudin dan Kabid nya Jauhari terkesan mengalihkan pembicaraan dan enggan memberi penjelasan. Mereka hanya menyebut beberapa Objek lain dan beralasan lupa.
“Mungkin ada untuk kegiatan pemeliharaan di kantor kita yang lain. Mungkin kayak sewa Gedung, pemeliharaan peralatan dan lain-lain. Kita lupa sih detailnya, soalnya itu dimasing-masing Bidang dan pake Penyedia”, elak Ainudin Salam dan Jauhari.
Namun hasil penelusuran di lapangan bangunan Billboard yang berada di perbatasan Tubaba dengan Lampung Tengah, dengan keadaan berkata dan berapa besi nya sudah menunjukkan besinya dengan keadaan keropos dan di penuhi lumut juga gambar yang berada di dinding nya sudah muli pudar terkesan tidak ada nya pemeliharaan di bangun Billboard tersebut.
Sedangkan dengan papan reklame yang berada di pasar daya murni hanya di cat ulang dan besi penyangga nya di las dan di ikat dengan kawat saja yang tampak di lapangan.
Pernyataan Plt Kapala BPPRD yang didampingi Kabid Perencanaan Nya tersebut, menimbulkan dugaan adanya permasalah dalam pelaksanaan yang berindikasi pada dugaan fiktif sebagian dalam pelaporan. Pernyataan tersebut, jelas mencerminkan ketidak ketaatan terhadap tata aturan dan perundang-undangan yang diatur sebagai pedoman serta petunjuk terkait bagi OPD Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Barang milik Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Barang milik Daerah, dengan jelas disebutkan bahwa SKPD selaku pengguna barang, wajib melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan atas Barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan penggunaanya.
Kemudian, terkait Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Barang milik Daerah tersebut, dalam Permen PU tentang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung negara.(*)