NUSAN.ID – Tagline Polri PREdiktif, responSIbilitas dan transparanSI berkeadilan (PRESISI) sepertinya diabaikan Kapolres Pelalawan, Provinsi Riau, AKBP Afrizal Asri, S.I.K. Bahkan, niat Kapolres saat baru dilantik akan memberantas segala bentuk Mafia di Wilayah Hukum (Wilkum) dinilai hanya sebagai pencitraan saja.
Buktinya, tak semua kasus yang ditangani Penyidik Polres Pelalawan sampai ke Meja Hijau (persidangan), terkesan ada ketidak adilan, tebang pilih dalam menangani kasus yang sama.
Ketidak adilan tersebut diceritakan oleh Narasumber yang tak ingin namanya dicantumkan kepada Awak Media di Jakarta, melalui sambungan telepon WhatsApp.
Bahwa, Tim Reskrim Polres Pelalawan dan Tim Awak Media menangkap 1 unit mobil L 300 yang memuat 2 Beby Tank yang berisikan Solar sebanyak 1.500 atau (satu ton setengah) dan lebih kurang 20 jerigen BBM jenis Pertalite, pada Jumat (30/08/2024) sekira pukul 02.15 WIB saat melintas di jalan Balak koridor RAPP menuju ke Langgam, Pelalawan.
Hampir 3 bulan sejak penangkapan tersebut, Sopir dan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil L 300, BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dibawa ke Polres Pelalawan.
“Informasi yang Saya dapat, 2 minggu yang lalu, kasus tersebut telah P 21, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemungkinan sudah masuk persidangan,” kata Narasumber kepada Awak Media, melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2024).
Lanjutnya, Tim Reskrim Pelalawan pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB dinihari menangkap Operator SPBU 14.283.692 yang terletak di jalan langgam koridor RAPP KM 5 yang lebih dikenal dengan sebutan SPBU Km 5, berinisial M dan Sopir truk Batu Bara dengan plat BM 9036 DO yang dikemudikan oleh seseorang berinisial A. Penangkapan ini diduga karena antara Operator SPBU dan Sopir truk batu bara tersebut melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar.
Penangkapan ini viral di beberapa media online yang ada di Kab. Pelalawan.
Mengutip pernyataan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto di salah satu media online saat itu,
membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang Operator SPBU Km 5 berinisial M dan Sopir truk batu bara BM 9036 DO yang dikemudikan oleh Sopir dengan inisial A.
”Saat ini kita sudah melakukan penahanan kepada salah satu operator SPBU dan seorang sopir truk beserta satu unit mobil truk BM 9036 DO guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, atau apakah ini merupakan jaringan sindikat penimbun BBM,“ jelas Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, saat tim media melakukan konfirmasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Informasi yang Saya terima, bahwa Operator SPBU, Sopir beserta truk batu bara tersebut, tak ada lagi di Polres Pelalawan. Hanya selang beberapa hari setelah penangkapan, langsung dilepas. Diduga sudah ditebus. Silahkan diinvestigasi ke Polres Pelalawan,” ujar Narasumber sembari mengirimkan salah satu link media terkait penangkapan tersebut.
Terbaru, Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, pada Kamis (07/11/2024), mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
Hal ini dilakukan jajaran Polsek Pangkalan Kuras menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sempat viral di beberapa media online.
Kembali, mengutip dari pemberitaan di media online, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H, membenarkan adanya penyelidikan ini. “Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu,” ujar Kapolsek.
Dari contoh 3 kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pelalawan, urai Narasumber, kenapa hanya Sopir mobil L 300 yang jadi Tersangka berikut barang bukti lainnya yang sampai ke meja hijau?.
Sementara, katanya, 2 kasus lain sangat jelas Pelaku dan barang buktinya, kenapa tak ditahan dan diproses sampai ke meja hijau?.
Anehnya, ungkap Narasumber, pihak Polres Pelalawan tak mengembangkan, siapa Pemasok BBM bersubsidi tersebut.
Padahal, informasi yang didapat Narasumber dan ini bukan rahasia umum lagi, bahwa Pemasok BBM bersubsidi untuk kasus penangkapan mobil L 300 berinisial S alias K dan
Wak K alias K. Sementara untuk kasus di Desa Kusuma, Pemasoknya berinisial Bb.
“Kasus ini harus dibongkar, agar keadilan dirasakan oleh Sopir L 300 tersebut. Jangan karena tak memiliki uang untuk menebus, akhirnya mendekam di penjara,” harap Narasumber.
Ia juga mengatakan akan menggandeng Non Governmental Organization (NGO) atau LSM dan media untuk mengungkap dugaan “permainan” Mafia BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto, saat diminta tanggapannya atas dugaan tebang pilih penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Pelalawan, mengatakan, kalau hal ini memang benar terjadi, sangat memalukan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tak boleh ada tebang pilih, apalagi kalau ada indikasi penyuapan, sudah masuk tindak pidana.
“Kenapa hanya Sopir L 300 yang ditahan, sementara 2 kasus lagi Pelakunya dibebaskan, ini yang harus diselidiki. Apakah karena 2 kasus tersebut ada terjadi penyuapan kepada Oknum Polres Pelalawan?,” tanya Sumiarto.
Ia mengatakan, akan mengirim Tim ke Polres Pelalawan untuk mengecek keberadaan dum truk batu bara, Sopir dan Operator SPBU yang ditangkap, apakah benar bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih berjalan atau kasusnya tidak dilanjutkan. Begitu juga kasus penimbunan BBM bersubsidi di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
“Kita akan kumpulkan bukti-bukti dan keterangan. Bila memang kita temui ada indikasi penyuapan untuk tidak memproses suatu kasus, kita akan laporkan ke Propam Mabel Polri,” ungkap Sumiarto.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, Minggu (24/11/2024) melalui sambungan telepon WhatsApp saat diminta tanggapannya.
Sebagai LSM yang sangat getol mengkritisi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Riau, Rahmad dengan tegas meminta pihak Polres Pelalawan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM. Karena dampak kerugiannya bukan hanya kepada negara, tapi juga kepada masyarakat.
Ia juga mengharapkan, Pemasok atau mafia-mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Pelalawan ditindak tegas. “Jangan “dipelihara” para Mafia BBM bersubsidi demi mendapatkan upeti atau setoran,” pinta Rahmad.
Diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Jumat (22/11/2024), Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Pelalawan hingga berita ini ditayangkan, tak merespon.(*)