NUSAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Selatan 2024.
Ketua KPUD Lamsel, Ansurasta Razak, mengumumkan keputusan tersebut yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPUD Lampung Selatan, dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPUD setempat pada Minggu (22/09/2024).
Dalam Surat Keputusan KPUD Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Lampung Selatan 2024,” ujar Ansurasta.
Ia juga mengungkapkan, adapun dua pasangan calon yang resmi ditetapkan KPUD Lamsel adalah Nanang Ermanto dan Antoni Imam serta Radityo Egi dan Saiful Anwar, kedua Paslon tersebut telah memenuhi sarat dari partai partai politik yang mengusungnya.
“Radityo Egi dan Saiful Anwar diusung oleh 12 partai politik, dengan total 38 kursi dan Pasangan ini memperoleh 408.393 suara sah di DPRD Lampung Selatan pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
“Sementara itu, pasangan Nanang Ermanto dan Antoni Imam di usung oleh 2 partai dengan 12 kursi dan menperoleh suara sah sebesar 161.747 ,” tambahnya.
Ansurasta juga menegaskan bahwa hanya partai-partai politik yang terdaftar saat pendaftaran calon yang akan tercantum di surat suara, meskipun ada tambahan dukungan setelahnya. “Hanya partai yang terdaftar saat mendaftar yang akan masuk dalam surat suara,” tegasnya.
Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk menginformasikan susunan tim kampanye kepada KPU.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh partai politik, tim kampanye, serta masyarakat Lampung Selatan.(Tim)