• Latest
  • Trending
  • All
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat

26 Oktober 2023
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat

by admin
2 tahun ago
in Opini
0
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Adat
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENGUKUHAN Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D menjadi guru besar bidang hukum Universitas Lampung (Unila) di Gedung Serbaguna (GSG) Unila, pada Rabu, 25 Oktober 2023 yang lalu diyakini membawa harapan baru bagi masyarakat hukum adat.

Selama 30 menit, Guru Besar ke-111 Unila dan guru besar ke-8 Fakultas Hukum Unila di usianya yang baru 42 tahun itu memukau ribuan tamu undangan dengan orasi ilmiahnya.

BeritaLainnya

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Republik Keledai

Bukan tanpa alasan, Orasi yang berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara” itu ternyata mengupas soal penderitaan masyarakat adat dalam eksistensi kepemilikan tanah ulayat lantaran hukum adat yang dikesampingkan, karena negara lebih mengadopsi sistem hukum barat.

Guru besar termuda di kampus hijau tersebut lugas menjelaskan, jika sistem hukum di Indonesia seperti Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan dari era penjajahan Belanda.

Akibatnya Indonesia tidak memiliki sistem hukum sendiri yang merupakan produk sendiri yang dapat mengakomodir hal-hal bersifat adat dan budaya.
Hukum adat yang tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia. Padahal system hukum yang berasal dari luar negeri belum tentu sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Indonesia.

Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia, jelasnya.

Pria lulusan SMAN 2 Bandar Lampung itu mencontohkan salah satu produk hukum yang mengadopsi hukum barat adalah sistem sertifikat tanah. Kepemilikan tanah hanya diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat. Akibatnya banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak diakui oleh negara. “Coba kita lihat tanah ulayat kita tidak diakui, kita mengadopsi hukum barat dengan sertifikat. Padahal kita punya aturan yang berbeda dan aturan itu tidak boleh hilang,” tegas dia.

Bagi penulis, semangat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila ini memberikan harapan baru tentang kembali diadopsinya hukum adat di NKRI dalam pengembalian hak Ulayat. Terutama terkait kasus tanah ulayat yang telah sangat merugikan masyarakat adat di negara ini. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.

Publik pasti ingat, Satu yang menyita perhatian selama ini adalah kasus tanah ulayat masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa di Desa/Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Provinsi Lampung. Masyarakat adat yang sudah berjuang selama 40 tahun terakhir melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), hingga kini tidak kunjung mendapatkan titik temu. Meski telah menelan korban dari kedua belah pihak. Penyelesaian kasus seperti ini seharusnya menjadi fokus utama semua pihak berwenang yang terkait, juga akademisi.

Akhirnya, kita tentu meyakini bahwa Implementasi yang dapat diwujudkan dari setiap penelitian seorang Guru Besar adalah mampu menjawab persoalan yang ada di lingkungan sekitar, dengan ruang lingkup keilmuan yang dimilikinya.

Selamat kepada Prof Rudy, atas penyematan Guru Besar. Semoga ilmunya bermanfaat bagi umat dan masyarakat hukum adat di NKRI terutama Provinsi Lampung. Aamiin YRA. (*)

Sumber: Junaidi Ismail
Wartawan Utama Dewan Pers
Tinggal di Kota Bandar Lampung.

Share198Tweet124Share49
Previous Post

Mempererat Tali Persaudaraan dengan PKH Devriyana Marda Ardian Gelar Acara Silaturahmi

Next Post

Komitmen Bupati Lampung Selatan Berkomitmen Upayakan Program RTLH

Related Posts

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

Cincin Kekuasaan: Budaya Penjabat Kehilangan Rasa Malu

by admin
12 Oktober 2025
0

Ahmad Basri Di negeri “konoha" kekuasaan sering diperlakukan layaknya sesuatu yang suci bukan amanah melainkan simbol kehormatan yang harus disembah....

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Yudhie Haryono & Agus Rizal Dari mana mula ekonomi Indonesia? Dari Koperasi (dengan K besar). Apa lembaga utama keekonomian...

Republik Keledai

Republik Keledai

by admin
14 Juli 2025
0

Oleh: Dominggus Elcid Li Pekik Merdeka yang seharusnya lantang untuk disuarakan, kini semakin sayup-sayup terdengar. Nasionalisme populer hanya laku dalam...

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak :  Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak : Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

by admin
29 Juni 2025
0

(Ahmad Basri: Ketua K3PP Tubaba) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara ( Sumut) yang menyeret...

Next Post
Komitmen Bupati Lampung Selatan Berkomitmen Upayakan Program RTLH

Komitmen Bupati Lampung Selatan Berkomitmen Upayakan Program RTLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In