NUSAN.ID – Bandar Lampung, 30 Desember 2025. Beberapa kasus penggunaan kotak redaksi (box redaksi) yang tidak jelas dan penayangan berita tanpa izin telah menjadi perhatian, mengakibatkan panggilan untuk penegakan aturan etika dan hukum dalam penyebaran informasi.
Kotak redaksi, yang seharusnya menjadi ruang untuk konten yang dibuat atau disponsori pihak tertentu, seringkali tidak diberi penandaan yang jelas sehingga sulit dibedakan dari berita editorial independen. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman pada publik dan merusak kredibilitas lembaga yang menyebarkannya.
Selain itu, penayangan berita tanpa izin dari sumber asli juga dinyatakan melanggar prinsip hak cipta. Setiap konten berita memiliki hak kekayaan intelektual yang harus dihormati, dan pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Dalam kaitannya dengan hal ini, Edi Iwansyah pihak mengimbau semua lembaga media dan penyebar informasi untuk mematuhi aturan: memastikan kotak redaksi diberi penandaan jelas, melakukan verifikasi isi sebelum penayangan, meminta izin tertulis dari sumber asli, dan mematuhi peraturan hukum serta etika jurnalistik.
“Kita perlu menciptakan lingkungan informasi yang terpercaya dan akurat bagi publik. Yang tidak ingin disebutkan namanya. Ini adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat dalam penyebaran berita,” terang Edi Iwansyah.
” Dalam hal ini saya selaku pemilik dan pengelola Media Nusan.id merasa di rugikan oleh Media UKB.co.id yang diduga mengunakan box redaksi dan berita tanpa seijin saya.”
“Bila mana ada etika baik kami tunggu bila mana tak ada akan kami tindaklanjuti hal ini ke pihak Dewan Pers dan APH,” tutur Edi Iwansyah.(*)


















