NUSAN.ID – Pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) secara utama ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Proyek ini didukung penuh oleh kementerian teknis (Kemenkop, Kemendagri, Kementerian PU), TNI untuk pengawasan/logistik, dan didanai melalui skema Dana Desa/Alokasi Umum. Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab membangun gerai KDMP: Pelaksana Utama: PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 untuk melaksanakan pembangunan fisik 80.000 gerai dan gudang.Pengawasan dan Pendampingan: TNI (Komando Distrik Militer/Kodim) terlibat langsung dalam survei lokasi dan pengawasan pembangunan.Kementerian Terkait: Kementerian Koperasi mendampingi operasional, Kementerian Keuangan mengelola anggaran, Kementerian Dalam Negeri memastikan ketersediaan lahan, dan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan dukungan teknis.Pemerintah Desa/Daerah: Menyediakan lahan dan menyelaraskan perencanaan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pembangunan ini menargetkan percepatan infrastruktur ekonomi desa dengan ukuran bangunan standar 20×30 meter.
Anggaran fisik setiap gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mencapai plafon maksimal Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit. Dana ini mencakup pembangunan fisik gudang, gerai, dan kendaraan operasional, dengan total Rp1,6 hingga Rp1,8 miliar untuk bangunan fisik saja.
Gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram yang sedang proses pembangunan :
Hasil monitoring beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan awak media di Merbau Mataram terdapat beberapa gerai KDMP sedang dalam proses pembangunan, yaitu Gerai KDMP Baru Ranji, Karang Jaya, Mekar Jaya, Karang Raja, Triharjo, Merbau Mataram Panca Tunggal Talang Jawa, Lebung Sari dan Pujirahayu.
Yang jadi sorotan :
1. Tidak ada plang pekerjaan, tidak memenuhi azas Transparansi dan akuntable.
Ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dalam proses pembangunan gerai KDMP di Merbau Mataram antara lain, tidak ada nya plang nama pekerjaan yang melampirkan jumlah anggaran serta item-item kegiatan yang dilaksanakan, hal ini tentunya mengundang tanya warga masyarakat. Karena masyarakat patut mengetahui sebab anggaran pembangunan gerai KDMP tersebut berasal dari pinjaman dana desa yang diansur selama 6 tahun. Artinya masyarakat mengharapkan ada transparansi dalam penggunaan anggaran. Hal ini tentunya searah dan sesuai dengan amanah Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Kererbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat dan mudah.
2. Dugaan adanya pelanggaran ADP/K3
Hampir seluruh pekerja yang sedang mengerjakan gerai-gerai KDMP di kecamatan Merbau Mataram dapat dipastikan tidak mentaati atau mengabaikan APD dan terindikasi melanggar K3. Undang-undang no.1 tahun 1970 sebagai payung hukum utama dan diperkuat oleh PP dan Peratutan menteri ketenagakarjaan yang mengatur secara spesifik aspek-aspek seperti APD, menejemen K3, K3 Konstruksi yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja, aman, sehat dan mencegah kecelakaan kerja.
Diketahui konsekwensi pelanggaran peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) di Indonesia sangat berat, selain sanksi Administrasi pemutusan kegiatan pekerjaan,juga sanksi pidana danda dan atau kurungan penjara. Pelanggaran K3 juga berdampak langsung pada tingginya resiko kecelakaan kerja.
3. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek
Peraturan terkait Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) terbaru diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 44-46 Tahun 2015, dan update terbaru 2025-2026 seperti PP No. 6 Tahun 2025 dan Permenaker No. 1/2025. Peraturan ini wajib diikuti pemberi kerja untuk perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP (termasuk manfaat JKP 60% bagi korban PHK).
Berikut adalah rincian peraturan terkait Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan:
1. Dasar Hukum Utama
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 (tentang JKK & JKM), PP 45/2015 (JP), PP 46/2015 (JHT).
2. Update Peraturan Terbaru (2025-2026)
Permenaker No. 1 Tahun 2025: Peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan klaim bagi peserta/ahli waris.
PP No. 6 Tahun 2025: Pengaturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk manfaat uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan untuk korban PHK.
PP No. 49 Tahun 2023: Perubahan atas PP 44/2015 (penyelenggaraan JKK dan JKM).
3. Jenis Program Jamsostek & Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko kecelakaan saat kerja, termasuk penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Manfaat uang tunai bagi ahli waris.
Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan masa tua (dapat diklaim sebagian 10% atau 30% setelah 10 tahun).
Jaminan Pensiun (JP): Manfaat uang tunai bulanan saat memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi yang terkena PHK.
4. Kewajiban Pemberi Kerja
Wajib mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau memberi upah Rp1 juta per bulan.
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu. Selain itu, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, pelaku dapat terancam sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Dugaan gerai KDMP dikerjakan oleh pihak ke tiga (subkon)
Lebih dalam lagi tim yang terdiri dari beberapa LSM dan media menelusuri pembangun gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram tidak dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara secara langsung melainkan disinyakir di kerjakan oleh pihak ke tiga (subkon) yang merupakan salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Merbau Mataram.
Hal ini jika benar,maka akan menimbulkan berbagai persoalan menyangkut serapan anggaran serta kwalits gerai. Seperti kita ketahui angaran pembanguan dapat dipastikan tidak dapat terserap utuh sesuai RAB karena akan terpotong guna menutupi keuntungan pihak ketiga (subkon).
Kesimpupan :
Tim yang terdiri dari beberapa LSM dan Media berharap kepada pihak terkait dalam hal ini, kementerian teknis (kemenkop,kemendagri, kementerian PU) dan TNI untuk secara aktif melakukan pengawas terhadap program besar Presiden Prabowo Subianto ini.
Sampai berita ini di realise dan dimuat, pihak ketiga (subkon) yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram belum bisa di hubungi guna diminta tanggapan nya. (TIM)
Sumber release : Koalisi media & LSM Pemerhati Pembangunan

















