• Latest
  • Trending
  • All
Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

9 September 2025
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

by admin
2 bulan ago
in Daerah
0
Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
549
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Berdasarkan syarat dan aturan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru ASN Daerah, sesuai Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat delapan poin utama yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik resmi dari lembaga yang berwenang. Ini adalah dasar utama pengakuan profesionalisme guru.
2. Berstatus sebagai Guru ASN yang berada di bawah binaan langsung Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Keterdaftarannya di Dapodik menunjukkan status aktif dan legalitas mengajar.
4. Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG adalah identitas unik bagi guru bersertifikat.
5. Mengajar sesuai bidang sertifikasi, yang harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Hal ini menegaskan relevansi antara keahlian dan mata pelajaran yang diampu.
6. Menangani jumlah siswa sesuai standar rombongan belajar yang ditetapkan. Ini berkaitan dengan beban kerja dan efektivitas proses belajar mengajar.
7. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Poin ini menegaskan komitmen guru terhadap tanggung jawab mengajar.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain. Syarat ini memastikan fokus dan dedikasi penuh guru pada profesinya.

BeritaLainnya

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

Sedangkan berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Untuk tingkat kabupaten/kota, minimal SMA. Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik, harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Sangat jelas, kedua peraturan, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 melarang merangkap jabatan.

Sementara itu Ketua Baznas OKI, Devison S.PdI membenarkan dirinya menerima gaji sertifikasi di salah satu Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir sebelum menjabat sebagai ketua Baznas OKI. Menurutnya itu sudah sesuai aturan. Senin 21 Juli 2025.

Di tempat yang berbeda, Humas Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, Ferry, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan komentar: “Nah, kita kurang paham dengan hukum atau peraturan pemerintah, aku share dulu ke bagian pendamping hukum pondok, rombongan cek Daus Cs, beliau juga alumni Ittifaqiah, tutupnya. (Tim ABS)

Share220Tweet137Share55
Previous Post

HUT Korem 043/Gatam ke 78,Kodim 0410/KBL Gelar Baksos

Next Post

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Related Posts

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

by admin
26 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, masyarakat, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Nagari Lunang Tenggah,...

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

by admin
25 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Insiden pelarangan peliputan yang dialami awak media di PT. Kelantan Sakti, yang berlokasi di Jalan Sepucuk, Kabupaten Ogan...

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

by admin
22 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Momen peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lampung Barat menjadi hari yang khidmat dan istimewa. Tak hanya...

Lambatnya Penanganan Pengaduan Masyarakat di Polres Sidoarjo Mendapat Tanggapan dari Ketua DPW For-WIN Jawa Timur

Lambatnya Penanganan Pengaduan Masyarakat di Polres Sidoarjo Mendapat Tanggapan dari Ketua DPW For-WIN Jawa Timur

by admin
22 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Sejak 2024, banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun - tahun tidak kunjung terselesaikan, ini...

Next Post
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In