• Latest
  • Trending
  • All
Advokat Alfan Sari: Pasal ‘Zombi’ di KUHP Baru Bisa Kriminalisasi Nasionalisme Rakyat

Advokat Alfan Sari: Pasal ‘Zombi’ di KUHP Baru Bisa Kriminalisasi Nasionalisme Rakyat

19 April 2026
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

19 April 2026
Tekab 308 Polsek Dente Teladas Berhasil Kembali Taklukan Residivis Lintas Kabupaten Komplotan Pencuri Motor di Pt CPB

Tekab 308 Polsek Dente Teladas Berhasil Kembali Taklukan Residivis Lintas Kabupaten Komplotan Pencuri Motor di Pt CPB

18 April 2026
Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

18 April 2026
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam

Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam

18 April 2026
Diduga Merugikan PAD OKI, Area Parkir dan Jalan Diubah Jadi Tempat Dagangan Belum Tertib, Hasilnya Tak Masuk Kas Daerah

Diduga Merugikan PAD OKI, Area Parkir dan Jalan Diubah Jadi Tempat Dagangan Belum Tertib, Hasilnya Tak Masuk Kas Daerah

18 April 2026
PPWI OKI Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

PPWI OKI Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

18 April 2026
Wujud Pelayanan Prima, Sat lantas Polres Tubaba Laksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat

Wujud Pelayanan Prima, Sat lantas Polres Tubaba Laksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat

16 April 2026
Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

16 April 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Ngomongnya Kencang Banget Memuji Prabowo Setinggi Langit Malah Salah Kaprah

16 April 2026
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

14 April 2026
PUPR Lambar Pastikan Akses Jalan Putus Way Tenong – Air Hitam Merupakan Akses Alternatif Bukan Jalur Utama

PUPR Lambar Pastikan Akses Jalan Putus Way Tenong – Air Hitam Merupakan Akses Alternatif Bukan Jalur Utama

14 April 2026
Dente Teladas Membara! Polsek Dente Teladas Gulung Koboi Jalanan Pemilik Revolver Dan Amunisi Tajam

Dente Teladas Membara! Polsek Dente Teladas Gulung Koboi Jalanan Pemilik Revolver Dan Amunisi Tajam

14 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat Alfan Sari: Pasal ‘Zombi’ di KUHP Baru Bisa Kriminalisasi Nasionalisme Rakyat

by admin
5 jam ago
in Nasional
0
Advokat Alfan Sari: Pasal ‘Zombi’ di KUHP Baru Bisa Kriminalisasi Nasionalisme Rakyat
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Dunia hukum kembali diguncang dengan munculnya aturan yang disebut sebagai pasal “mati segan hidup tak mau”. Advokat berpengalaman sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Alfan Sari, mengeluarkan kritik tajam terkait Pasal 237 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Permasalahan yang diangkat cukup krusial: pasal tersebut dinilai merupakan replika dari aturan lama (Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009) yang sebelumnya telah dinyatakan batal dan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BeritaLainnya

Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lampung Barat Siapkan Langkah Perkuat Ekonomi Daerah

Mad Hasnurin Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

Keterangan ini disampaikan Alfan Sari saat jeda dalam acara Pre-Graduation Photo Session putri keduanya, Amirah Luthfiyyah Marchellia – yang akrab dipanggil Ratu di lingkungan kampus dan komunitas beladirinya – dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta. Lokasi foto wisuda tersebut berada di salah satu anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada pagi hari Minggu lalu.

Sebagai praktisi hukum yang juga berprestasi dengan Sabuk Hitam (Yudansha) dalam olahraga beladiri Shorinji Kempo, Alfan mengaku tidak mengerti mengapa norma yang sudah dinyatakan tidak sesuai konstitusi justru dihidupkan kembali.

“Kita harus menjalankan hukum dengan prinsip fair-play. Tahun 2013 melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, hakim telah memutus bahwa penggunaan lambang negara oleh rakyat merupakan bentuk cinta tanah air, bukan suatu tindakan yang harus dianggap kriminal. Namun kini di KUHP baru, aturan tersebut muncul kembali seperti mayat hidup atau zombi. Ini seperti kita melupakan sejarah hukum sendiri,” ujar Alfan dengan nada tegas dan tampak prihatin saat diminta tanggapan mengenai pasal yang jadi sorotan.

Dampak Sosial: Ekspresi Kebanggaan Malah Jadi Ancaman

Ayah dari tiga putri yang berprestasi secara nasional di cabang olahraga Kempo ini juga mengingatkan akan dampak sosial yang mungkin terjadi. Jika pasal ini tidak segera direvisi, bisa saja terjadi apa yang disebutnya sebagai “kriminalisasi massal” terhadap masyarakat luas yang hanya ingin mengekspresikan rasa cinta tanah air. “Bayangkan saja, seseorang yang memasang stiker Garuda di kendaraannya, mengenakan kaos atau jaket dengan lambang negara saat menyaksikan pertandingan Timnas, atau bahkan pengrajin lokal yang membuat karya seni bertema kebangsaan bisa saja ditangkap dan dikenai denda hanya karena pasal ini. Ini bukanlah cara menjaga kehormatan negara, melainkan membuat rakyat merasa khawatir untuk menunjukkan rasa bangganya,” jelasnya dengan tegas.

Menurut Alfan, lambang negara seharusnya menjadi simbol kebanggaan yang membuat rakyat merasa dekat dengan negara, bukan menjadi alat birokrasi yang digunakan untuk “menekan” atau melakukan kriminalisasi terhadap warga melalui denda kategori II.

Rekomendasi Hukum: MK Diminta Konsisten dan Tegas

Sebagai praktisi hukum yang juga terbiasa dengan disiplin tinggi di matras beladiri, Alfan mendesak MK untuk bersikap progresif dalam menangani hal ini. Ia mengajak agar Pasal 237 KUHP segera dianulir atau diberikan batasan yang jelas dan tegas.

“MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya. Jika tidak ingin dianulir sepenuhnya, minimal memberikan penafsiran bersyarat (conditionally constitutional). Seseorang baru bisa dikenai pidana jika memang terdapat niat jahat (mens rea) untuk menghina negara. Jika hanya sekadar menunjukkan rasa bangga sebagai warga Indonesia, bagaimana mungkin mereka harus masuk penjara?” tambahnya.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk membuat pedoman yang jelas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan agar tidak sembarangan melakukan penangkapan terkait penggunaan stiker, kaos, atau bentuk ekspresi lainnya yang menunjukkan kebanggaan terhadap simbol atau lambang negara. Menurutnya, pendekatan melalui edukasi jauh lebih bermakna daripada hanya mengandalkan ancaman hukum.

“Lambang negara adalah milik rakyat seluruh Indonesia, bukan hanya milik pejabat atau pemerintah saja. Jangan sampai semangat nasionalisme masyarakat padam hanya karena adanya aturan yang justru membuat kita mundur ke belakang,” pungkas Alfan sebelum melanjutkan sesi foto pra-wisuda bersama keluarga dan putri yang menjadi kebanggaannya. (Tim/Red)

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Tekab 308 Polsek Dente Teladas Berhasil Kembali Taklukan Residivis Lintas Kabupaten Komplotan Pencuri Motor di Pt CPB

Next Post

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Related Posts

Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

by admin
16 April 2026
0

NUSAN.ID – Ancaman dari oknum LSM Libra Indonesia OKI yang diduga akan membuat laporan palsu terhadap jurnalis J kini menjadi...

Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lampung Barat Siapkan Langkah Perkuat Ekonomi Daerah

Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lampung Barat Siapkan Langkah Perkuat Ekonomi Daerah

by admin
8 April 2026
0

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dipimpin Bupati Parosil Mabsus melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,...

Mad Hasnurin Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

Mad Hasnurin Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

by admin
7 April 2026
0

NUSAN.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus digenjot. Kali ini, Wakil Bupati...

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM: “Dewi Keadilan Terbiasa dengan Transaksi Sesat” – #RISAU_SANGADVOCATE

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM: “Dewi Keadilan Terbiasa dengan Transaksi Sesat” – #RISAU_SANGADVOCATE

by admin
5 April 2026
0

NUSAN.ID – Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mengeluarkan pernyataan yang penuh kekhawatiran terkait kondisi sistem peradilan dan...

Next Post
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In