NUSAN.ID – Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat Kamis (29-01-2026).
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, S.H, M.H, unsur Forkopimda kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin SH, M.H menjelaskan bahwasanya pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini terhadap 14 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang terdiri dari perkara Pencurian dan Narkotika.
Kajari Way kanan Mahmudin S.H, M.H menambahkan Pemusnahan Barang bukti ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 dimana pemusnahan Barang bukti harus dengan melibatkan. Instansi terkait.
“Barang Bukti terbagi menjadi 2 macam yaitu Barang bukti yang dirampas oleh negara, dan barang bukti yang harus dimusnahkan seperti yang kita laksanakan hati ini. Jelas,”Kajari Mahmudin.(AF)
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah di HUT KORPRI ke 54
NUSAN.ID - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Way Kanan bersama Rumah Sakit ZAPA menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati...

















