NUSAN.ID – Polemik perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Tak hanya menuai reaksi dari warganet yang mengungkapkan kekecewaannya, praktisi hukum pun turut angkat bicara menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di sisi lain, pihak RSUD Kayuagung membantah adanya disparitas gaji yang signifikan.
Keresahan ini bermula dari dugaan perbedaan gaji yang mencolok antar PPPK di lingkungan Rumah Sakit (RS), di mana bidan dan perawat disebut menerima gaji Rp 800 ribu, sementara bagian keuangan menerima Rp 1,7 juta. Kabar ini memicu beragam komentar dari warganet di media sosial, mengungkapkan kekecewaan dan harapan akan keadilan.
– Akun Adelia Selendang menulis, “Cak nyo di bagian keuangan mmg di istimewa kan pd hal klu nak liat tingkat resiko kerja seharusnyo perawat atau bidan yg besak gaji nyo, JM nyo bae lg jauh besak staf keuangan di banding dgn perawat bidan. Kacau.”
– Komentar senada juga diungkapkan oleh Mami Lisa, “Bener apo Idak ni beritanyo? Klo emng bener NGPO cak ni tidak adil namonyo kami dipuskesmas cuma 300rb/BLN. “300 rb / bulan .10 ribu / hari. Kita nakes butuh beras jugo ,hargo beras / kg 15 rb, beli beras 1 kg lagi dk cukup. Tolong Ya Allah gerakan hati pemerintah biar lebih memperhatikan nakes .dalam pemberian gaji ini di pertimbang kan lagi,” tulis Citra Sena membalas komentar Mami Lisa dengan emoticon sedih.
– Sementara itu, akun Skolastika Anthony menulis, “Miris sekali kenapa harus dibeda2kan jika kita semua sama-sama PPPK Paruh Waktu yg mengabdi dan bekerja di lingkungan Pemkab.OKI… Semoga pihak terkait Pemkab.OKI bisa lebih adil dan menyetarakan mengenai gaji PPPK Paruh waktu di OKI.”
Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ASN
Menanggapi polemik ini, Praktisi Hukum Nasional, Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., turut angkat bicara menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pasal 4 huruf d UU ASN menyebutkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah keadilan dan kesetaraan. Perbedaan gaji yang tidak proporsional dan tidak didasarkan pada kinerja atau beban kerja yang sama dapat dianggap melanggar prinsip ini,” tegasnya.
Alfan Sari juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan sistem penggajian PPPK. “Pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan dasar perhitungan gaji PPPK dan memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ada tindakan korektif yang tegas,” ujarnya.
RSUD Kayuagung Bantah Adanya Perbedaan Gaji Signifikan
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Bidang Keuangan RSUD Kayuagung, Akka Ferdiansyah Jaya Saputra, membantah hal tersebut. Dilansir dari media lain, Akka Ferdiansyah membantah adanya perbedaan gaji yang signifikan antara PPPK di RSUD Kayuagung.
Meski dibantah oleh pihak RSUD Kayuagung, keresahan di kalangan PPPK paruh waktu di OKI tetap mencuat. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Kejelasan dan keadilan dalam sistem penggajian menjadi harapan utama para PPPK paruh waktu agar dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. (Tim/Red)
Referensi:

















