NUSAN.ID – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, tampaknya tetap teguh mempertahankan IS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten OKI. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat berbagai isu tak sedap yang menerpa oknum Kadinkes OKI, mulai dari dugaan korupsi hingga penyalahgunaan wewenang, yang berulang kali dilaporkan dan bahkan menjadi sasaran demonstrasi.
“Berbagai dugaan masalah yang terjadi di Dinkes OKI di bawah kepemimpinan IS tampaknya tidak cukup meyakinkan Bupati OKI untuk melakukan reshuffle,” ujar Agung J, Ketua DPC Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) OKI, dalam kritiknya. Selasa, 9 September 2025.
Menimbang berbagai dugaan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) OKI seharusnya segera melakukan reshuffle Kadinkes OKI dan memberikan kesempatan kepada SDM yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
“Pak Bupati OKI, berikanlah kesempatan kepada kandidat lain untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi mereka kepada bangsa dan negara,” tambah Agung.
Senada dengan itu, Yovi Maitaha, Ketua LSM SPM Sumsel, juga mempertanyakan lamanya IS menjabat sebagai Kadinkes OKI. Menurutnya, meskipun berbagai dugaan korupsi di Dinkes OKI belum tersentuh hukum, pemberitaan dan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk mencopot IS dari jabatannya.
“Tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan IS sebagai Kadinkes OKI. Pemerintah harus segera berbenah diri dari oknum-oknum bermasalah, karena masih banyak individu lain yang mampu bekerja dengan baik dan menunjukkan integritas,” tegas Yovi.
Dasar Hukum:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 67 huruf b: Kepala Daerah berkewajiban menjunjung tinggi etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
– Pasal 69 ayat (1): Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 17 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan.
3. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tim/Red)