• Latest
  • Trending
  • All
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

9 September 2025
Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

29 April 2026
Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

29 April 2026
Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

29 April 2026
Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

29 April 2026
Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

28 April 2026
Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

28 April 2026
DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

28 April 2026
Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

27 April 2026
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah

PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah

27 April 2026
Bupati Parosil Hadiri Musda XI Golkar Lambar, Tekankan Soliditas dan Dukung Gerakan Lampung Menanam

Bupati Parosil Hadiri Musda XI Golkar Lambar, Tekankan Soliditas dan Dukung Gerakan Lampung Menanam

27 April 2026
Banjar Agung Siaga Satu, AKP Irwansyah Pimpin Aksi ” Silent Raid” Tengah Malam Demi Sapu Bersih Kejahatan

Banjar Agung Siaga Satu, AKP Irwansyah Pimpin Aksi ” Silent Raid” Tengah Malam Demi Sapu Bersih Kejahatan

27 April 2026
Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

26 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah Ogan Komering Ilir

Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?

by admin
8 bulan ago
in Ogan Komering Ilir
0
Di Tengah Isu Menerpa, Bupati Tetap Mempertahankan Kadinkes OKI, Ada Apa?
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, tampaknya tetap teguh mempertahankan IS sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten OKI. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat berbagai isu tak sedap yang menerpa oknum Kadinkes OKI, mulai dari dugaan korupsi hingga penyalahgunaan wewenang, yang berulang kali dilaporkan dan bahkan menjadi sasaran demonstrasi.

“Berbagai dugaan masalah yang terjadi di Dinkes OKI di bawah kepemimpinan IS tampaknya tidak cukup meyakinkan Bupati OKI untuk melakukan reshuffle,” ujar Agung J, Ketua DPC Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) OKI, dalam kritiknya. Selasa, 9 September 2025.

BeritaLainnya

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Menimbang berbagai dugaan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) OKI seharusnya segera melakukan reshuffle Kadinkes OKI dan memberikan kesempatan kepada SDM yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

“Pak Bupati OKI, berikanlah kesempatan kepada kandidat lain untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi mereka kepada bangsa dan negara,” tambah Agung.

Senada dengan itu, Yovi Maitaha, Ketua LSM SPM Sumsel, juga mempertanyakan lamanya IS menjabat sebagai Kadinkes OKI. Menurutnya, meskipun berbagai dugaan korupsi di Dinkes OKI belum tersentuh hukum, pemberitaan dan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk mencopot IS dari jabatannya.

“Tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan IS sebagai Kadinkes OKI. Pemerintah harus segera berbenah diri dari oknum-oknum bermasalah, karena masih banyak individu lain yang mampu bekerja dengan baik dan menunjukkan integritas,” tegas Yovi.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 67 huruf b: Kepala Daerah berkewajiban menjunjung tinggi etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
– Pasal 69 ayat (1): Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 17 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan.
3. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tim/Red)

Share203Tweet127Share51
Previous Post

Bermasalah Ponpes Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir Diduga Lawan Keputusan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Next Post

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Related Posts

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diduga Dijual Rp 45 Juta Tak Masuk PAD, Publik Minta Tindakan Tegas dan Penertiban Anak Funk

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan alih fungsi lahan parkir Pasar Shopping Kayuagung yang diubah menjadi tempat dagang, dengan dugaan penjualan oleh...

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

by admin
21 April 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar,...

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (30/3) resmi membahas...

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar...

Next Post
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In