• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Kebal Hukum Nelayan Liar Beroperasi di Katibung Lamsel

Diduga Kebal Hukum Nelayan Liar Beroperasi di Katibung Lamsel

27 Februari 2024
Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tubaba

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tubaba

30 April 2026
Sertu Andreswan dari Koramil 410-01/PJG, Monitor Titik Rawan dan Pastikan Keselamatan Warga

Sertu Andreswan dari Koramil 410-01/PJG, Monitor Titik Rawan dan Pastikan Keselamatan Warga

30 April 2026
Sabet Emas Taekwondo, Bripda Edo Herlando Buktikan Polisi Presisi Berprestasi Hingga Kancah Nasional

Sabet Emas Taekwondo, Bripda Edo Herlando Buktikan Polisi Presisi Berprestasi Hingga Kancah Nasional

30 April 2026
Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

Kebijakan Dinilai “Plin-plan”, Penugasan ASN Berubah Mendadak Tanpa Pemberitahuan, Kuat Dugaan Muatan Politis

29 April 2026
Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

Peringatan Word Press Freedom Day Hari Pers Sedunia

29 April 2026
Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

Jaga Kondusivitas Jembatan Cakat Raya, Sat Samapta Polres Tulang Bawang “Sapa” Warga Lewat Patroli Presisi

29 April 2026
Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

29 April 2026
Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

Mantan Gubernur Lampung Resmi di Tahan

28 April 2026
Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

Gegap Gempita! Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulang Bawang Dikawal Ketat Personel Polsek Banjar Agung

28 April 2026
DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

28 April 2026
Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

Tomi Ardi Terpilih Aklamasi dalam Forum Musda ke XI Partai Golkar Lampung Barat

27 April 2026
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah

PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah

27 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Diduga Kebal Hukum Nelayan Liar Beroperasi di Katibung Lamsel

by admin
2 tahun ago
in Lampung Selatan
0
Diduga Kebal Hukum Nelayan Liar Beroperasi di Katibung Lamsel
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Indonesia memang terkenal dengan kekayaan alamnya, baik di darat maupun di laut. Banyak cara dilakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah larangan beroperasinya “Kapal Trawl” demi menjaga kelestarian hayati dibawah laut.

Kapal trawl merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau/pukat hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah laut.
Senin/26/2/2024.

BeritaLainnya

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

Dalam praktek penggunaannya, trawl di seret melewati dasar laut sebagai upaya penangkapan ikan. Alat ini banyak digunakan karena dapat menghasilkan tangkapan ikan dengan jumlah besar sekaligus.

Alat tangkap trawl dikategorikan ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Pukat Hela Dasar

Shrimp trawls (Pukat hela dasar udang)
Otter trawls (Pukat hela dasar berpapan)
Pair trawls (Pukat hela dasar dua kapal)
Beam trawls (Pukat hela dasar berbalok)
Nephrops trawl
Pukat Hela Pertengahan

Pukat hela pertengahan berpapan
Pukat hela pertengahan dua kapal
Pukat hela pertengahan udang
Otter twin trawls (Pukat hela kembar berpapan)
Mengapa Trawl Dilarang?

Alat tangkap trawl dilarang karena dianggap tidak efektif dan di yakini dapat merusak keanekaragaman hayati bawah laut. Masalah terbesar dalam penggunaan trawl adalah proses penangkapan ikan yang tidak selektif. Saat jaring trawl yang besar dan berbobot ditarik melintasi dasar laut, maka segala sesuatu yang kebetulan menghalangi akan ikut tersapu juga. Ini berdampak pada banyak tertangkapnya spesies non target atau biasa disebut tangkapan sampingan.

Banyaknya tangkapan sampingan akan berakibat pada berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, hasil tangkapan non target ini pada akhirnya dibuang kembali ke laut dengan keadaan sekarat, hingga memicu masalah lingkungan yang baru.

Selain penyu, ikan kecil, dan invertebrata yang tersapu jaring trawl, hutan karang laut dalam juga tidak luput menjadi korban jaring trawl. Hutan karang laut dalam yang dianggap sebagai salah satu ekosistem dengan keanekaragaman hayati paling tinggi dengan tingkat endemisme yang tinggi, membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat terbentuk. Tetapi, ketika jaring trawl melindas mereka berkali-kali untuk menangkap ikan, mereka hancur, begitu pula dengan seluruh ekosistem yang terbentuk di sekitar karang.

Hutan karang yang disebut sebagai “kauri lautan” berfungsi sebagai tempat pembibitan ikan kecil dan invertebrata lainnya. Tempat ini sangat penting bagi ekosistem ikan, bintang laut, kepiting, bulu babi, bintang rapuh, moluska, bunga karang, dan cacing yang hidup disana. Selain itu, kibasan jaring trawl dibawah laut juga dapat mengangkat gumpalan sedimen yang ada disana hingga menyebabkan terjadinya suspensi dalam air. Ini mengakibatkan organisme yang hidup di dasar lalu pemakan sedimen tersebut menjadi kekurangan makanan.

Melihat dampak yang ditimbulkan, tidak heran jika trawl dilarang untuk digunakan. Trawl mungkin menjadi alat tangkap yang cukup efektif, namun tidak untuk digunakan di tengah laut. Trawl lebih cocok digunakan di daerah berpasir atau berlumpur, maupun campuran keduanya.

“Kami sekarang susah menangkap ikan jangankan untuk mendapatkan penghasilan cari buat makan aja susah.”

Sebetulnya kapal nelayan yang menggunakan pukat rasaksa atau pukat harimau /trowl sudah lama dan Hinga saat ini blm tersentuh hukum manapun.

” Ya kami harap dari pememerintah bisa menindak para nelayan nakal yang ada di perairan kelautan di desa Tarahan dusun sebalang kecamatan ketibung Lampung selatan
Yang kini sudah meresahkan kami paranelayan kecil
Ujarnya,” Pudin.
Senin (26/2/2024).

Tak hanya di Indonesia, larangan alat tangkap trawl ini juga dilarang di berbagai negara di belahan dunia. Di Indonesia sendiri, polemik larangan trawl telah hadir sejak tahun 80-an di era kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, para nelayan kecil meminta kapal trawl dilarang beroperasi karena dianggap merugikan mereka. Sejak saat itulah, Soeharto mengeluarkan aturan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl yang mulai diberlakukan pada 01 Oktober 1980 di laut Jawa, dan 01 Januari 1981 di laut Sumatera.

35 tahun berlalu, polemik kapal trawl kembali muncul di era kepimpinan Presiden Jokowi. Hingga akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan No. 02 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap trawl.

Meski telah jelas dilarang, penggunaan trawl masih sering dilakukan oleh para nelayan nakal demi mendapat keuntungan dengan cepat. Seiring dengan maraknya pelanggaran, sanksi yang diberikan kepada pengguna trawl pun tidak tanggung-tanggung, sesuai dengan pasal 9 yaitu penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(Andi)

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Ismail S.E,M.M Caleg DPRD Lamsel dari Partai PKB Dapil 7 Memperoleh Suara Tertinggi

Next Post

Polsek Penawartama Dibantu Warga Tangkap Tiga Pemuda yang Mencuri Kabel Milik PLN

Related Posts

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

by admin
24 April 2026
0

NUSAN.ID - NU Harlah Fatayat NU ke 76 menjadi momentum penting untuk memperkuat kaderisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama. Selain itu,...

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID - Setelah terjadi kelalaian SPPG Merbau Mataram desa Mekar Jaya yang memberikan buah busuk kepada KPM B3 pada senin...

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG  Karang Pucung 2

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

by admin
14 April 2026
0

NUSAN.ID - LSM Pembinaan Rakyat Lampung PRL minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Lampung Selatan Kecamatan Waysulan untuk dapat...

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

by admin
4 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Derasnya sorotan publik terkait carut marutnya penyaluran MBG oleh Dapur-dapur MBG di berbagai daerah yang diduga tidak memenuhi...

Next Post
Polsek Penawartama Dibantu Warga Tangkap Tiga Pemuda yang Mencuri Kabel Milik PLN

Polsek Penawartama Dibantu Warga Tangkap Tiga Pemuda yang Mencuri Kabel Milik PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In