• Latest
  • Trending
  • All
Waspada!  BUMDes Dianggap Ilegal Jika Belum Daftar Menjadi Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022

Waspada! BUMDes Dianggap Ilegal Jika Belum Daftar Menjadi Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022

19 Juni 2021
Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

3 April 2026
Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

3 April 2026
Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

2 April 2026
PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

2 April 2026
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

2 April 2026
Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

1 April 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

31 Maret 2026
Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

31 Maret 2026
Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

31 Maret 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Perdamaian

31 Maret 2026
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

31 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

31 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspada! BUMDes Dianggap Ilegal Jika Belum Daftar Menjadi Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022

by admin
5 tahun ago
in Nasional, Uncategorized
0
Waspada!  BUMDes Dianggap Ilegal Jika Belum Daftar Menjadi Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID,JAKARTA – Kehadiran PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 2 Februari 2021 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 Nopember 2020, akan makin menambah peluang bagi warga msyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bangkit, maju dan berkembang serta mencapai kesejahteraan yang dicita-citakan, Sabtu (19/06/2021).

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengebangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama, tertanggal 31 Maret 2021, maka untuk masa mendatang BUMDes/ BUMDesma akan menjadi primadona di desa. Penggunaan Dana Desa lebih diarahkan kepada peningkatan permodalan BUMDes.
Kenapa Harus Menumbuh kembangkan BUMDes/ BUMDesma.

BeritaLainnya

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

Sejatinya Dana Desa disalurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN adalah untuk percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat desa yang mulai digenjot sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo – Jokowi pada tahun 2015 lalu.
Karena pada saatnya nanti, penyaluran Dana Desa pun akan dikurangi atau bahkan akan dihapus sama sekali. Oleh sebab itu, segera manfaatkan kesempatan ini untuk menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma di desa masing-masing.
Terkait dengan Permendesa PDTT No. 3/ 2021, maka bagi BUMDes/ BUMDesma yang belum mendaftar ulang serta menjadikannya badan hukum sampai batas tanggal 22 Februari 2022 akan dianggap Ilegal.

Hal ini mencuat di dalam acara Technical Meeting Desa Brilian Batch-2 #2, pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting, dimulai sejak pukul 08.30 – 11.00 wib. Acara ini terselenggara adanya kolaborasi antara BRI dengan Bumdes.id.

Sebagai opening speech adalah Arif Satriya – Divisi Entrepreneurship dan Inkubasi BRI pusat. Sedangkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA membawakan materi tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes, Dian Raka ( Tim Desa Brilian 2021 ) membawakan materi Workshop brilian.desacenter.id., serta dimoderatori oleh Diana Arta dan Tim Sekretariat Nicalaus Bima Ade & Uswah.

Arif Satriya menyampaikan, “setiap BUMDes yang terpilih di dalam Program Desa Brilian 2021 Batch-2 ini hendaknya menghubungi ‘Mantri BRI’ atau Kepala Unit BRI yang ada di desanya. BUMDes sebagai agregator mempercepat pembangunan dan kemajuan perekonomian di desa. Ada sinergitas antara BUMdes, BRI dan pihak lainnya atau stakeholder yang secara bersama-sama untuk memajukan taraf kesejahteraan masyarakat di desa.”

Dian Raka lebih mengedepankan aspek teknis dalam mendaftarkan BUMDes/ BUMDesma pada brilian.desacenter.id.

“Mengingat pentingnya acara di atas, kami harapkan setiap Desa mengirimkan peserta/perwakilannya. Adapun peserta/perwakilan yang diikutsertakan dalam Technical Meeting terdiri dari unsur/bagian berikut : 1. Kepala Desa atau yg mewakili, 2. Direktur Bumdes atau yang mewakili, 3. Ketua BPD, Tokoh Masyarakat atau yg mewakili, 4. Pemuda Desa serta 5. Ibu-ibu PKK,” Dian Raka menambahkan.

“Kesulitan dan Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi,” Rudy Suryanto memberi semangat kepada peserta yang hadir.

Selanjutnya Rudy Suryanto mengungkapkan bahwa adanya PP No. 11/ 2021 serta Pemendesa No. 3/2021 menghapuskan seluruh Undang-Undang serta peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMDes sebelumnya.

“Tanggal 22 Februari 2022 sebagai batas akhir BUMDes untuk berubah, selain dari itu dianggap BUMDes ilegal. BUMDes sebagai wadah bukan pelaku, namun di dalamnya ada badan unit usaha yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di desa,” papar Rudy Suryanto.(*)

Dilansir/Sumber: Benteng Sumbar

Share204Tweet127Share51
Previous Post

Angelina Sondakh Bebas? Ini Kata Ditjen Pemasyarakatan Angelina Sondakh

Next Post

Vaksinasi Massal Hari Pertama, Polres Tulang Bawang Layani Puluhan Warga

Related Posts

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

Jerit Pilu Ibu Dua Balita Korban Kekerasan di Jantung Kota Jakarta: Antara Teror Rentenir dan Dingin Tembok Birokrasi Hukum

by admin
12 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Di balik gemerlap lampu Jakarta Selatan, terkuak kisah kelam seorang ibu muda bernama Dewi (27), berdarah Aceh, yang...

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

Keadilan Terbelenggu: Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Dijatuhi Talak, Mohon Perlindungan ke LPSK

by admin
12 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Kondisi memilukan menimpa Dewi (inisial), korban penganiayaan dan perampasan kemerdekaan di kawasan Falatehan, Kebayoran Baru. Setelah melaporkan aksi...

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI

by admin
11 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri...

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

by admin
2 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan melaksanakan survei jalan lintas tengah, lintas timur, serta titik buffer zone (baber...

Next Post
Vaksinasi Massal Hari Pertama, Polres Tulang Bawang Layani Puluhan Warga

Vaksinasi Massal Hari Pertama, Polres Tulang Bawang Layani Puluhan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In