• Latest
  • Trending
  • All
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

14 Februari 2024
Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

21 Januari 2026
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

20 Januari 2026
Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

20 Januari 2026
Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

20 Januari 2026
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

20 Januari 2026
Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

20 Januari 2026
Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

20 Januari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

19 Januari 2026
Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

19 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?

by admin
2 tahun ago
in Lampung Raya
0
Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg?
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Dugaan permainan politik uang di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret seorang Calon Legislatif (Caleg).
Sebut saja yang viral beberapa hari terakhir Ali Sopyan dan Pattimura menjadi ramai dibicarakan menyusul beredarnya sebuah pengakuan dari warga.

Pengakuan tersebut muncul setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Tanjung Bintang mengamankan 9 Kardus gelas bergambarkan Caleg DPRD Lampung Selatan, Ali Sopyan, Pattimura dari partai Gerindra dan amplop lima lembar berisi uang masing-masing pecahan Rp 50 ribu rupiah.

BeritaLainnya

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Sesuai informasi, Ali Sopyan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Ia maju di daerah pemilihan 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari dan Pattimura caleg DPR-RI.

Sebelumnya viral terkait dugaan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan “Puji” yang membagikan uang kepada sejumlah warga pada saat kampanye isrti Capres 03 Siti Atikoh di Lapanagan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Beberapa waktu lalu.

Lalu viral juga terkait Camat Merbau Mataram Heri Purnomo bersama kades yang diduga menginstuksikan warga penerima bedah rumah memasang photo Capres 03.

Ditambah lagi viralnya berita terkait kepala desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung “Rusda” yang membagikan beras bantuan pemerintah kepada warga untuk pemilih “Juwanto” (suamainya) yang nyaleh DPRD Lampung Selatan dari partai Nasdem.

Mengamati kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan yang lamban, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) sangat menyayangkan jika dalam mengusut kasus dugaan money politics oknum Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari partai Gerindra, Ali Sopyan dan Pattimura Calon DPR-RI dan yang lain nya tidak sampai dituntaskan.

Menurut Feki Harison tak hanya kinerja, nyali Bawaslu kini mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal.

” Saya sudah mendeteksi dua penyakit akut Bawaslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan,” tegasnya Selasa 13 Februari 2024.

Feki Melihat kerja Bawaslu yang tak bernyali, dirinya mengaku tak mau berharap banyak. berkaitan dengan penegakan hukum pemilu. Jangan lupa, pemilu merupakan indikator penting demokrasi yang pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.

“Ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan,” kata dia.

Disamping itu, wewenang Bawaslu sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskualifikasi calon yang dinyatakan terpilih.

“Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah sistem dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka,” ujarnya.

Feki menjelaskan dalam undang-undang Pemilu, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Terkait hal tersebut menurut Feki Harison, kemungkinan pihaknya dan beberapa elemen masyarakat akan menggagas rencana untuk melakukan aksi di Kantor Bawaslu Lampung Selatan. (Tim)

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Dugaan Money Politik Caleg “Ali Sopyan” Dapil 6 Dari Partai Gerindra Kian Menguat,Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

Next Post

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Related Posts

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

Babinsa Koramil 410-06/KDT, Inisiatif Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Saluran Air

by admin
21 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga keamanan serta pembina masyarakat, Babinsa Kelurahan Rajabasa, Serma Merwansyah...

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

by admin
21 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K, M.IK., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ny. Nina Sendi Antoni, memimpin...

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

by admin
20 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas...

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

by admin
20 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini terlihat...

Next Post
DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In