NUSAN.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengukuhkan tiga Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Ketiga Pjs yang dikukuhkan ini akan mengisi posisi kepala daerah dan wakil yang maju cuti karena ikut Pilkada serentak 2024.
Pengukuhan Pjs kepala daerah itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024 yang menetapkan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama berlangsungnya tahapan pilkada. Penjabat Sementara yang dilantik yakni Pjs Bupati Lingga, Pjs Bupati Natuna, dan Pjs Wali Kota Batam.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Batam. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu ditunjuk menjadi Pjs Bupati Lingga dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Rika Azmi ditunjuk sebagai Pjs Bupati Natuna.
Gubernur Ansar dalam amanatnya menekankan pentingnya peran Pjs dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan masyarakat selama tahapan pilkada serentak. “Penunjukan ini merupakan amanah besar dari pemerintah. Tugas utama saudara-saudari adalah memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tempat saudara bertugas,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Ansar juga mengingatkan agar para pejabat tetap mematuhi aturan hukum dan bekerja sesuai dengan kaidah yang berlaku. Ia juga berharap para Pjs bisa menjaga wilayah masing-masing tetap aman dan kondusif selama menjalankan tugasnya.
“Sebagai pejabat senior, saya yakin saudara telah memahami tugas pokok dan fungsi dengan baik. Tetaplah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Mari kita berdoa agar Allah SWT memudahkan tugas yang diemban, serta semoga penyelenggaraan pilkada dapat berjalan lancar dan sukses,” tuturnya.
Pengukuhan tiga Pjs kepala daerah itu dilakukan dengan pemasangan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan oleh gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Lanni)