• Latest
  • Trending
  • All
Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

3 Februari 2025
Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

Di Ruang Pengajian Akbar, Bupati Parosil: “Pembangunan Itu Tidak Seperti Sim Salabim”

14 Februari 2026
Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

Sekda dan Polres Lampung Timur Akan Diadukan Kepada Pihak yang Berwenang, Ini Masalahnya

13 Februari 2026
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

12 Februari 2026
PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

PDM Bandar Lampung Gelar Tarhib Ramadhan

12 Februari 2026
Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

12 Februari 2026
Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

Partai Golkar Kecamatan Banjit, Way Kanan Gelar Muscam, Darlian Pone: Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Hingga ke Kampung

10 Februari 2026
Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

Pesan Hanan A Rozak di Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bandar Lampung

10 Februari 2026
Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

Hanan A Rozak: Al-Hidayah Dapat Berperan Sebagai Dakwah Kebangsaan

10 Februari 2026
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Baradatu

10 Februari 2026
Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

10 Februari 2026
Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play

9 Februari 2026
DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

DPD Forwin Tubaba Resmi Daftarkan Keberadaan ke Kesbangpol

9 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

by admin
1 tahun ago
in Opini
0
Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Jika sebuah organisasi atau perusahaan yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibekukan tetapi tetap beraktivitas tanpa memperhatikan pembekuan tersebut, maka hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada organisasi atau PT tersebut, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang mungkin dikenakan:

BeritaLainnya

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

1. Sanksi Administratif
Jika organisasi atau perusahaan tetap beroperasi tanpa mencabut status pembekuan, sanksi administratif bisa dikenakan, seperti denda atau pembekuan izin usaha yang lebih lanjut. Kemenkumham atau instansi terkait bisa memerintahkan pembatalan status badan hukum dan menghentikan segala aktivitas organisasi tersebut.

2. Sanksi Pidana
Apabila kegiatan yang dilakukan organisasi atau perusahaan melanggar hukum yang lebih serius, seperti penipuan atau penggelapan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika ada indikasi bahwa organisasi tersebut tetap beroperasi dengan niat melanggar hukum atau mengelabui pihak lain, mereka bisa dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Pencabutan Status Hukum
Dalam beberapa kasus, organisasi atau PT yang tetap beroperasi meskipun SK-nya telah dibekukan bisa dikenakan pencabutan status badan hukum dan kehilangan hak untuk beroperasi secara legal.

Pihak yang memberikan sanksi:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembekuan status badan hukum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SK atau pembekuan izin organisasi atau perusahaan tersebut.

2. Instansi Pemerintah Terkait
Selain Kemenkumham, instansi pemerintah lain yang relevan, seperti Dinas Perdagangan (untuk perusahaan) atau Dinas Sosial (untuk organisasi sosial), dapat memberikan sanksi tambahan, terutama dalam hal kegiatan operasional yang tidak sah atau melanggar peraturan.

3. Pihak Berwenang di Bidang Hukum
Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan tersebut, maka kepolisian atau kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut, berdasarkan laporan atau temuan yang ada.

Untuk melindungi diri dan memastikan legalitas organisasi atau perusahaan tetap terjaga, sangat penting untuk mematuhi keputusan dan ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham atau instansi terkait. (*)

Oleh; Syarf Al Dhin

Share199Tweet125Share50
Previous Post

Ketua LSM-HAS Layangkan Surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, Terkait Dugaan PT. Sukses Jaya Wood Rampas Tanah Hukum Adat

Next Post

Pejabat Indonesia Saingi Fir’aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Related Posts

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

Jurnalis yang “Berlindung” di Ketiak Penguasa: Pelacuran Intelektual dan Matinya Independensi

by admin
10 Februari 2026
0

Oleh: Aminudin, SP Pemerhati Media dan Ketua Umum DPP For-WIN Bandar Lampung - Jika pers adalah pilar keempat demokrasi, maka...

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

by admin
17 Januari 2026
0

Oleh : Donny Ferdiansyah, SH. Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026...

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

by admin
6 Januari 2026
0

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama PERNAHKAH Anda berjumpa dengan seseorang yang menginspirasi tak hanya lewat pengetahuannya, tetapi juga...

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

by admin
24 Desember 2025
0

Oleh : Irena D Silva, Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat dan kondisi ekonomi yang...

Next Post
Pejabat Indonesia Saingi Fir’aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Pejabat Indonesia Saingi Fir'aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In