• Latest
  • Trending
  • All
Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

3 Februari 2025
Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

27 Juni 2025
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

27 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

27 Juni 2025
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

27 Juni 2025
Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

27 Juni 2025
Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

27 Juni 2025
Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

26 Juni 2025
Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

26 Juni 2025
Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

26 Juni 2025
Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

26 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?

by admin
5 bulan ago
in Opini
0
Soal Organisasi atau Perusahaan Tak Memiliki SK Kemenkumham Dibekukan Tapi Tetap Beraktivitas?
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Jika sebuah organisasi atau perusahaan yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dibekukan tetapi tetap beraktivitas tanpa memperhatikan pembekuan tersebut, maka hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada organisasi atau PT tersebut, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang mungkin dikenakan:

BeritaLainnya

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

1. Sanksi Administratif
Jika organisasi atau perusahaan tetap beroperasi tanpa mencabut status pembekuan, sanksi administratif bisa dikenakan, seperti denda atau pembekuan izin usaha yang lebih lanjut. Kemenkumham atau instansi terkait bisa memerintahkan pembatalan status badan hukum dan menghentikan segala aktivitas organisasi tersebut.

2. Sanksi Pidana
Apabila kegiatan yang dilakukan organisasi atau perusahaan melanggar hukum yang lebih serius, seperti penipuan atau penggelapan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika ada indikasi bahwa organisasi tersebut tetap beroperasi dengan niat melanggar hukum atau mengelabui pihak lain, mereka bisa dikenakan tindakan pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Pencabutan Status Hukum
Dalam beberapa kasus, organisasi atau PT yang tetap beroperasi meskipun SK-nya telah dibekukan bisa dikenakan pencabutan status badan hukum dan kehilangan hak untuk beroperasi secara legal.

Pihak yang memberikan sanksi:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembekuan status badan hukum memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SK atau pembekuan izin organisasi atau perusahaan tersebut.

2. Instansi Pemerintah Terkait
Selain Kemenkumham, instansi pemerintah lain yang relevan, seperti Dinas Perdagangan (untuk perusahaan) atau Dinas Sosial (untuk organisasi sosial), dapat memberikan sanksi tambahan, terutama dalam hal kegiatan operasional yang tidak sah atau melanggar peraturan.

3. Pihak Berwenang di Bidang Hukum
Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan tersebut, maka kepolisian atau kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut, berdasarkan laporan atau temuan yang ada.

Untuk melindungi diri dan memastikan legalitas organisasi atau perusahaan tetap terjaga, sangat penting untuk mematuhi keputusan dan ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham atau instansi terkait. (*)

Oleh; Syarf Al Dhin

Share199Tweet124Share50
Previous Post

Ketua LSM-HAS Layangkan Surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, Terkait Dugaan PT. Sukses Jaya Wood Rampas Tanah Hukum Adat

Next Post

Pejabat Indonesia Saingi Fir’aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Related Posts

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

by admin
14 Juni 2025
0

Oleh: Syarif Al Dhin Anggapan bahwa masuk sekolah hanya soal umur dan ijazah kini mulai berubah. Menteri Pendidikan Dasar dan...

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

by admin
9 Juni 2025
0

Oleh: Wilson Lalengke Di jaman Orde Baru, istilah 'beli kucing dalam karung' cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini...

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

by admin
1 Juni 2025
0

Oleh: Wilson Lalengke Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim...

Pemimpin Tak Peka Terhadap Keluhan Rakyat? Mungkin Butuh Libur Panjang atau Mundur Sekalian

Pemimpin Tak Peka Terhadap Keluhan Rakyat? Mungkin Butuh Libur Panjang atau Mundur Sekalian

by admin
22 Mei 2025
0

Oleh: Syarif Al Dhin NUSAN.ID – Jalanan bolong-bolong seperti wajah remaja puber, pelayanan publik lebih lambat dari sinyal WiFi gratisan,...

Next Post
Pejabat Indonesia Saingi Fir’aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Pejabat Indonesia Saingi Fir'aun dalam Mengkapling Laut dan Udara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

babianjing
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In