NUSAN.ID – Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa Marga Mulya Sakti yang diduga terlibat langsung sebagai bagian dari struktur perusahaan tambang PT. Marga Mulya Sakti—sebuah entitas bisnis yang kini mengelola kegiatan eksploitasi tambang galian C (quarry) di wilayah desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dan dokumen internal perusahaan, nama Kepala Desa Marga Mulya Sakti tercantum dalam jajaran direksi atau pengurus perusahaan tersebut.
Lebih jauh lagi,” PT. Marga Mulya Sakti diketahui menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan publik dan kepentingan bisnis privat.
Padahal,” larangan keras bagi kepala desa untuk terlibat dalam bisnis perusahaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 29 huruf g dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus atau anggota dari badan usaha milik swasta, serta dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Tak hanya itu, Pasal 76 ayat (1) huruf c UU Desa secara tegas menegaskan bahwa dalam hal terdapat konflik kepentingan, kepala desa harus mengundurkan diri dari salah satu perannya.
Konflik kepentingan sebagaimana dimaksud termasuk apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan pribadi atas segala bentuk kontrak, kerja sama, atau keuntungan dari kegiatan desa.
Keterlibatan langsung kepala desa dalam perusahaan yang menjalankan proyek tambang di wilayah yang ia pimpin, membuka celah besar terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, antara lain,”
Pengkondisian perizinan tambang secara tidak objektif, karena memiliki kepentingan pribadi dalam kelancaran operasional tambang.
Penggunaan kewenangan desa dan BUMDes untuk memfasilitasi kepentingan bisnis perusahaan, bukan kepentingan masyarakat luas.
Potensi gratifikasi atau korupsi terselubung melalui proyek kerja sama antara desa dan PT. Marga Mulya Sakti.
Manipulasi kebijakan pengelolaan lingkungan dan pembangunan desa demi memuluskan agenda perusahaan.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran hukum yang nyata. Kepala desa punya tanggung jawab mengurus masyarakat, bukan malah menjadi bagian dari bisnis yang bisa mencemari kewenangannya,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.
Sejumlah kalangan mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut indikasi praktik penyalahgunaan wewenang ini.
Tak hanya menyangkut konflik kepentingan, tapi juga potensi kerugian negara akibat praktik kolusi terselubung dalam pengelolaan tambang desa.
Sementara itu,” hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Marga Mulya Sakti belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berbagai pihak telah melayangkan permintaan klarifikasi secara terbuka, di konfirmasi awak media tidak ada responsif.”(TIM PPWI)