• Latest
  • Trending
  • All
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda 21 Tahun dan Sita Seribu Butir Pil Heximer

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda 21 Tahun dan Sita Seribu Butir Pil Heximer

6 Mei 2024
LSM Gakorpan Riau Laporkan PT Agrinas Palma Nusantara ke DPR RI, BUMN dan Kejagung

LSM Gakorpan Riau Laporkan PT Agrinas Palma Nusantara ke DPR RI, BUMN dan Kejagung

14 November 2025
Ketua Umum For-WIN Jalin Keakraban dengan Kanit 1 Kamsus Polda Lampung dalam Suasana Santai di Warkop

Ketua Umum For-WIN Jalin Keakraban dengan Kanit 1 Kamsus Polda Lampung dalam Suasana Santai di Warkop

13 November 2025
DPC PPWI OKI Ikut Memeriahkan HUT ke 18 PPWI dan Rakernas di Jakarta: Sampaikan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu

DPC PPWI OKI Ikut Memeriahkan HUT ke 18 PPWI dan Rakernas di Jakarta: Sampaikan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu

13 November 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Pelantikan Jabatan Kabagren dan Sertijab Kasatreskrim

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Pelantikan Jabatan Kabagren dan Sertijab Kasatreskrim

12 November 2025
Mad Hasnurin Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Mad Hasnurin Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

12 November 2025
Kadis Pendidikan Lampung Utara H. Sukatno Hadiri Pembukaan FEST KREASI GTK 2025 Se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung

Kadis Pendidikan Lampung Utara H. Sukatno Hadiri Pembukaan FEST KREASI GTK 2025 Se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung

11 November 2025
Dapur SPPG Way Tenong Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Dapur SPPG Way Tenong Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

11 November 2025
Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Parosil Mabsus

Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Parosil Mabsus

11 November 2025
Kodim 0410/KBL, Lakukan Karya Bakti Imbangan Tahun 2025

Kodim 0410/KBL, Lakukan Karya Bakti Imbangan Tahun 2025

11 November 2025
Sertu Hendri Yanto Pantau RIKPSI CAT Gelombang Tiga Tahun Anggaran 2025

Sertu Hendri Yanto Pantau RIKPSI CAT Gelombang Tiga Tahun Anggaran 2025

11 November 2025
Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Supervisi Pamobvit Tahap II TA. 2025 di Polres Tulang Bawang Barat

Ditpamobvit Polda Lampung Laksanakan Supervisi Pamobvit Tahap II TA. 2025 di Polres Tulang Bawang Barat

11 November 2025
HUT ke 18 PPWI: Sosialisasi Anti-Narkoba Meriah dengan Aksi Sulap, Dangdut, dan Pesan Inspiratif

HUT ke 18 PPWI: Sosialisasi Anti-Narkoba Meriah dengan Aksi Sulap, Dangdut, dan Pesan Inspiratif

11 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda 21 Tahun dan Sita Seribu Butir Pil Heximer

by admin
2 tahun ago
in Hukrim
0
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda 21 Tahun dan Sita Seribu Butir Pil Heximer
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas tersebut berinisial BR (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

BeritaLainnya

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kriminalisasi Rp 50 Juta Gagal, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Perkara

“Hari Rabu (01/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang mengedarkan sediaan farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (06/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pemuda tersebut berupa 1.000 (seribu) butir pil heximer yang disimpan dalam 11 (sebelas) bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang mengedarkan ribuan pil heximer merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering mengedarkan pil heximer.

“Setelah dipastikan pemuda yang dimaksud sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari lokasi tersebut disita 11 bungkus plastik klip besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” papar perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Polres/Iwn)

Share199Tweet124Share50
Previous Post

4 Parpol Kompak Nyatakan Berkas Cagub Hanan A Rozak Lengkap

Next Post

Pembangunan RKB MIN 4 Lampung Timur dan Kantor KUA Batu Ketulis TA 2024 Diduga Tidak Sesuai Spektek

Related Posts

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat  Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

by admin
23 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah...

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

by admin
16 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga...

Kriminalisasi Rp 50 Juta Gagal, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Perkara

Kriminalisasi Rp 50 Juta Gagal, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Perkara

by admin
15 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Kasus seorang ibu yang sempat ditahan bersama bayinya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan....

Curat di Gedung Harapan, Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Dua Pelaku Curi Tandan Sawit

Curat di Gedung Harapan, Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Dua Pelaku Curi Tandan Sawit

by admin
15 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)...

Next Post
Pembangunan RKB MIN 4 Lampung Timur dan Kantor KUA Batu Ketulis TA 2024 Diduga Tidak Sesuai Spektek

Pembangunan RKB MIN 4 Lampung Timur dan Kantor KUA Batu Ketulis TA 2024 Diduga Tidak Sesuai Spektek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In