NUSAN.ID – Pelaku kasus pencurian dan pengerusakan instalasi listrik di GOR Girgura Kensuwri Kabupaten Keerom berhasil diungkap dan di tangkap oleh Polres Keerom.(09/03/2025).
Dari hasil penyidikan, Polres Keerom berhasil mengungkap 6 pelaku, 4 diantaranya berhasil diamankan, sedangkan 2 pelaku lainnya DPO.
Hal itu disampaikan Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH.S.IK., melalui Kabag OPS Polres Keerom, Kompol. Agustianto, S.Sos.MH., dan Kasat Reskrim Polres Keerom., AKP. Jetni L. Sohilait, SH.MH., pada Rabu (9/4/25).
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku melancarkan aksinya tersebut pada hari Kamis ( 27/2/25 ) sekitar pukul 24.00 WIT di GOR Girgura Kensuwri, Kampung Workwana, Distrik Arso, Kab.Keerom.
Pada ( 27/2 ) pukul 24. 00 Wit tersangka RO, K, Y dan I masuk ke dalam GOR lewat pintu kanan dan memotong kabel di dalam GOR, setelah itu para tersangka membuang kabel-kabel lewat pagar dan menyembunyikannya karena sudah pagi.
Pada tanggal ( 28/2 ) sekitar pukul 13.00 Wit para tersangka kembali ke Keerom menggunakan mobil Innova Silver ( rental ) dan mengajak tersangka K, Y dan I, kemudian tersangka RO juga mengajak istrinya N, anaknya C dan R menuju ke GOR untuk mengambil kabel-kabel yang sudah di potong, karena ada mobil patroli yang lewat sehingga para tersangka menunggu sampai malam pukul 23.00 Wit kemudian berhasil mengambil kabel lalu diangkut ke Kotaraja.
Kemudian di tanggal (1/3 ) tersangka RO mengajak istrinya N, anaknya C, tersangka K, tersangka Y, saudara H dan E sekitar pukul 14.00 Wit kembali ke Keerom dan mengambil sisah potongan kabel yang di sembunyikan di samping GOR.
Setelah berhasil, kabel-kabel tersebut di jual di pasar Youtefa dengan harga Rp. 8.400.000.
Lanjutnya, dari kasus pencurian dan pengerusakan instalasi listrik di GOR Girgura Kensuwri, kerugian yang di alami Pemda Keerom di taksir ratusan juta.
Pelaku dikenakan pasal Primer 363 ke 3e, ke 4e KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana jo 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(YAM)