NUSAN.ID – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan akan mengelar aksi unjuk rasa dalam beberapa hari kedepan, jika hasil tender tahun 2024 yang didapat dan telah diselesaikan tak kunjung dibayarkan Pemerintah OKI.
“Kami sejumlah kontraktor dari beberapa daerah Kabupaten OKI akan mengelar aksi unjuk rasa, apabila proyek yang telah kami selesai kerjakan tak kunjung mendapat pembayaran Pemda OKI,”ujar, SU salah seorang kontraktor mewakili beberapa kontraktor lain, kepada media.
Dari sejumlah proyek yang dikerjakan, masih kata SU semua terselesaikan sesuai dengan prosedur. Namun meski telah diselesaikan, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh Pemda OKI, ada apa, dan mengapa, tanyanya, dengan kebingungan.
Beberapa kontraktor lain mengatakan bahwa ada yang sudah dibayar, dan ada yang belum dibayar, dijelaskannya bahwa terdapat isu lain, yang sudah dibayar ialah yang diduga telah menyetor fee kepada pihak BPKAD OKI, ujar, SU.
Adanya pemberitaan dapat menjadi evaluasi Pemda OKI dan dicarikan solusi terkait pekerjaan sejumlah proyek yang belum dibayarkan, pungkasnya.
Diminta menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Libas, Husin Muchtar, menduga pihak BPKAD OKI diduga telah melakukan tindak pidana; UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001 menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada ASN dianggap suap jika: Berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Hingga berita diterbitkan, Kepala BPKAD OKI, Ir. H. Mun’im, MM, tak terkonfirmasi meski telah dihubungi di WhatsAppnya 0817-4911-***. (Ajep)