NUSAN.ID – Polsek Tanjungpinang kota berhasil meringkus 2 tersangka pencuri sekaligus penadah hp atau curat (pencurian dengan pemberatan).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/01/2025).
Kapolsek yang katib disapa Aksin tersebut menjelaskan, kedua tersangka berinisial (S) dan (A), yang keduanya merupakan laki-laki, telah melakukan aksi kejahatan di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Tersangka (S) melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan modus mencongkel pintu kontrakan korban menggunakan martil saat korban sedang tertidur,” ungkap Iptu Missyamsu Alson. Barang yang berhasil dicuri tersangka berupa satu unit handphone merk Realme C53.
Sementara itu, tersangka (A) bertindak sebagai penadah barang curian tersebut. “Keduanya adalah teman yang bersekongkol melakukan aksi kejahatan ini,” tambah Alson.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu Realme C53 dan Poco M6 Pro, serta satu buah martil yang digunakan oleh tersangka (S) dalam aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka (A) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang juga dibantu oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” terang Alson lagi.
Polsek Tanjungpinang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Lanni)