NUSAN.ID – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat, melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama Kejaksaan Negeri Tubaba sebagai forum silaturahmi dan koordinasi strategis dalam rangka memperkuat sinergi institusional serta menyamakan persepsi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pelaksanan di aula Sarja Arya Racana Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H. para Pejabat Utama (PJU) Polres Tubaba, para Pejabat Utama (PJU) Kajari Tubaba serta personel Kejaksaan Negeri dan Polres Tubaba yang menangani proses penyidikan dan penegakan hukum.
Acara diawali dengan suasana ramah tamah dengan santai namun penuh keakraban antara Kapolres dan Kajari Tubaba, Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibahas berbagai hal penting terkait koordinasi penegakan hukum, penanganan perkara, serta langkah bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan momentum penting bagi dua institusi penegak hukum untuk menyatukan langkah danmemperkuat koordinasi dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Polres dan Kejaksaan Negeri Tubaba untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,sehingga pelaksanaan penyidikan dan penegakanhukum dapat berjalan konsisten, profesional, sertamemberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” Ujar Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, menegaskan bahwa, penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan pemahaman serta sinergi yang kuat antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Hal tersebut dinilai penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir perbedaan penafsiran di lapangan.
“Forum diskusi berlangsung secara dinamis dengan membahas berbagai isu strategis, di antaranya penguatan koordinasi penyidikan dan penuntutan,penerapan keadilan restoratif (restorative justice),serta penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,”Ujar kajari.
“Melalui kegiatan ini, Polres Tubaba dan Kejaksaan Negeri Tubaba bersepakat untuk terus memperkuat komunikasi, interaksi,dan kolaborasi antar dua institusi penegak hukum dalam rangka menyamakan persepsi penerapan KUHP dan KUHAP Baru, meningkatkan
profesionalisme, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan ditengah masyarakat,” Pungkasnya.(AS)

















