• Latest
  • Trending
  • All
Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

8 Februari 2026
Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga ke Dusun se-Lampung Tengah

7 Februari 2026
Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

Musda ke XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil dengan Karya dan Gagasan Nyata untuk Masyarakat

7 Februari 2026
Polres Tubaba Bersama Forkopimda dan Warga Gelar Gerakan Asri  di Ruas Jalan Simpang PU sampai dengan  Perkantoran Pemda

Polres Tubaba Bersama Forkopimda dan Warga Gelar Gerakan Asri di Ruas Jalan Simpang PU sampai dengan Perkantoran Pemda

6 Februari 2026
Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

6 Februari 2026
DPC Partai Gerindra OKI Ucapkan Selamat HUT ke 18, Ketua Serukan Kompak, Bergerak, dan Berdampak

DPC Partai Gerindra OKI Ucapkan Selamat HUT ke 18, Ketua Serukan Kompak, Bergerak, dan Berdampak

6 Februari 2026
Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

5 Februari 2026
Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

3 Februari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

2 Februari 2026
Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

2 Februari 2026
Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

2 Februari 2026
Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

2 Februari 2026
Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

1 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Timur

Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar

by admin
15 jam ago
in Lampung Timur
0
Penerbitan Salah Satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Melanggar Prosedur Standar
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar, Sabtu (07/02/2026).

Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Mapolres Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.

BeritaLainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

Hanan Rozak Sos 4 Pilar MPR di Way Jepara, Masyarakat Minta Kurikulum Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini

Terkait adanya dugaan Pelanggaran Prosedur Standar dalam proses pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama RD tertanggal 13 September 2025.

Oleh RD akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025.

“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”

”Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta, yang berbeda yaitu saudara RD sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis

“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat (Pembunuhan) dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.

Atas kejadian tersebut patut diduga jika oknum KasatIntelkam Polres Lampung Timur yang menjabat saat itu AKP. DONxxx,SH diduga telah melakukan perbuatan melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2024, Penerbitan SKCK oleh Polri yang tidak mencantumkan pelanggaran pidana,” bebernya.

“Lanjut mantan terpidana diduga melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2014), berpotensi melanggar kode etik profesi, serta dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan sengaja untuk memanipulasi catatan kriminal pemohon,” tegas Bang Sis.

Berikut rincian mengenai pelanggaran dan konsekuensinya:

Pelanggaran Prosedur (Perkapolri 18/2014): Berdasarkan Perkapolri No. 18 Tahun 2014, SKCK wajib memuat hasil penelitian biodata dan catatan kriminal. Jika pemohon adalah eks napi, status hukum dan jenis tindak pidana wajib dicantumkan.

Pelanggaran Kode Etik:
Petugas intelkam yang memproses SKCK dapat dikenakan sanksi disiplin karena tidak bekerja secara profesional dan tidak akurat dalam mengelola data catatan kepolisian.

Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana):
Jika data sengaja disembunyikan/diubah, pelaku penerbitan (petugas) dan pemohon dapat dijerat pasal terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Dampak bagi Masyarakat:
SKCK tersebut menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas sesungguhnya dari pemohon.
SKCK tetap dapat diterbitkan untuk mantan terpidana, namun wajib menyertakan catatan kejahatan yang pernah dilakukan, bukan disembunyikan.

Lalu pada tanggal 02 Februari 2026 Bang Sis mendatangi kembali Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan kelanjutan klarifikasi sebelumnya dari pihak Polres saat ditanyakan KasatIntelkam dan Ibu Kapolres melalui KanitIntelkam Ipda PA mengatakan jika Ibu Kapolres dan KasatIntelkam sedang Dinas Luar dan enggan memberikan tanggapan padahal sebelumnya sudah pernah diminta untuk memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

” Selanjutnya Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur berharap dari Polres Lampung Timur agar dapat memberikan tanggapan terkait telah terjadinya dugaan tindakan pelanggaran prosedur standar dan dugaan “Abuse of Power” yang telah terjadi saat penerbitan SKCK tersebut,” tutup Siska Dinata AS.

Sampai berita ini dinaikkan, Pihak Polres Lampung Timur ataupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi guna dimintai tanggapan. (Tim)

Release resmi LSM LAKI Lampung Timur.

Share198Tweet124Share50
Previous Post

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga ke Dusun se-Lampung Tengah

Related Posts

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Labuhan Ratu, Hanan Rozak Jelaskan Tantangan Kebangsaan di Era Globalisasi

by admin
29 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Ancaman global bersifat kompleks dan multidimensi. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ideologi,...

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

Anggota DPR Ir. Hanan A. Rozak, M.S Melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Braja Selebah

by admin
27 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini karena dilaksanakan di tengah tantangan polarisasi,...

Hanan Rozak Sos 4 Pilar MPR di Way Jepara, Masyarakat Minta Kurikulum Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini

Hanan Rozak Sos 4 Pilar MPR di Way Jepara, Masyarakat Minta Kurikulum Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini

by admin
27 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Mengajarkan Pancasila sejak usia dini bukan sekadar materi pelajaran, melainkan proses pembiasaan nilai dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian,...

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

by admin
16 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Lampung Timur, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar acara musyawarah daerah (Musda) ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In