NUSAN.ID – Besarnya anggaran pengawasan yang dialokasikan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengawasi Dana Pemerintah, Dana Desa, Dana Kesehatan, dan Dana Sekolah, dinilai tidak sejalan dengan respons yang diberikan terhadap dugaan kasus korupsi di wilayah tersebut. Penilaian ini disampaikan oleh Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., berdasarkan analisis hukum yang telah dilakukannya.
Alfan Sari menekankan bahwa dengan anggaran pengawasan yang memadai, Inspektorat Kabupaten OKI seharusnya dapat bertindak lebih cepat dan responsif dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.
“Anggaran pengawasan seharusnya menjadi fondasi utama bagi Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Namun, pada kenyataannya, kita masih sering mendapati kasus-kasus dugaan korupsi yang penanganannya terkesan lambat atau bahkan tidak tersentuh sama sekali,” ujar Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., saat dimintai keterangan pada Sabtu, 13 September 2025.
Menurut Alfan Sari, salah satu faktor yang menyebabkan pengawasan tidak berjalan optimal adalah kurangnya koordinasi antar instansi terkait, serta minimnya pemahaman aparat pengawas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat pengawas untuk mengambil tindakan yang tegas,” tegasnya.
Alfan Sari menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kabupaten OKI sangat diperlukan. “Selain itu, peningkatan kapasitas dan integritas aparat pengawas juga memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Apabila pengawasan dapat berjalan secara efektif, potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir, dan anggaran negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Alfan Sari mengingatkan bahwa akar dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai prinsip antikorupsi, seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil dari dalam diri individu. Advokat yang dikenal aktif dalam olahraga beladiri Shorinji Kempo sebagai penyandang Sabuk Hitam, serta memiliki pengalaman di beberapa film dan sinetron laga kolosal dan modern sebagai pemeran antagonis ini, menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai tersebut dalam mencegah korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Inspektorat OKI, Saparudin, untuk mendapatkan tanggapan terkait pernyataan Advokat Alfan Sari. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi. (Tim PPWI/Red)


















