NUSAN.ID – Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan alasan sumbangan suka rela, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Aminudin selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.
Saat di mintai tanggapan di ruang Kerjanya’ Kamis (20/03/2025) “Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli terkait dugaan Pungutan Liar tersebut kepada media ini Aminudin mengatakan.”
“Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu bervariasi,apapun bahasanya,jika bertentangan dengan Aturan itu adalah Pungli,”tegasnya.
Aminudin menambahkan bahwa “mengenai Komite Sekolah nemang di beri kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung Pedidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan Pemerintah,dalam rangka mencari dana pendukung kegiatan sekolah tersebut, komite diperbolehkan melakukan langkah langkah dengan meminta sumbangan melalui wali murid, pengusaha, atau perusahaan serta donatur – donatur yang peduli dengan pendidikan. Terkait peranserta wali murid adalah salah satu sumber dana tapi pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban, ketika wali murid tidak mampu untuk membayar itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan, ketika kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus di bayar,diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan undangan baik itu Permendikbud,Pergub, Perbub,dan Perda maka itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan,dan jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran Hukum,”tambahnya.
“Terkait Pungutan/Sumbangan Pembinaan Pendidikan di SMPN 14 Balam, Aminudin S.P: Kesepakatan Tidak Berdasarkan Aturan adalah Pungli,”tegasnya.
Selanjutnya Ketua Umum LSM PRL bersama Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum. (Rls)