NUSAN.ID – Proyek pembangunan Jalan Penetrasi (Lapen) Sukamaju – Batas Lampung Timur (Karang Anom) Kecamatan Waysulan diduga dikerjakan asal jadi.Pasalnya pasangan batunya terlihat Jarang-jarang.
Selain dikerjakan asal jadi proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan itu, tidak mencantumkan volume ketebalan panjang lebar diduga melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebelumnya warga protes dengan pelaksanaan pekerjaan jalan lapen tersebut batu 3/5 nya dihampar terlihat banyak yang kosong dan pekerjaan tersebut dinilai asal-asalan.Kebanyakan pasir ketimbang batu split. Selasa (29/10/2024).
Hal demikian mendapat tanggapan dari LSM Gerakan Pemantau Anggaran Negara ( GPAN) Indonesia lemahnya konsultan pengawas CV.Trijaya Waskita (TW) sehingga masih adanya keluhan warga masyarakat.
“Bukan hanya konsultan pengawas, pula lemahnya pengawasan dari dinas PUPR,”ucap Eddy Sitourus Kepada Media ini pada Senin, 28 Oktober 2024.
Untuk diketahui pembangunan jalan lapen Sukamaju – Batas Lampung Timur (Karang Anom) Kecamatan Waysulan itu menelan anggaran Rp.975.332.250,00 yang di kerjakan oleh CV.Mas Agung (MA).
“Semestinya kan wajib dipasang volume ketebalan panjang dan lebar dalam banner informasi, ini sebaliknya tidak, ini ada apa?,”tanya Eddy yang juga ormas pemuda pancasila.
Mengomentari ramainya pemberitaan jalan lapen kwalitas kurang baik.LSM GPAN Indonesia meminta proyek tersebut diperbaiki ulang karena ketidak puasan warga masyarakat.
“Dengan tidak mencantumkan volume.Proyek tersebut di indikasi kurang adanya transparan baik dari pemerintah kabupaten lampung selatan dan pihak rekanan,”ungkapnya.
Jadi, Sambung Eddy masyarakat dengan adanya proyek tersebut berharap pembangunan jalan bagus dan berkwalitas baik.Bukan sebaliknya berkwalitas tidak baik.Bahkan pelaksanaan jalan tersebut semestinya pasirnya dibersihkan lebih dulu ini tidak.
“Pemasangan batunya banyak yang masih kosong, jadi jalan rentan dan mudah rusak,”ucapnya seraya proyek yang bersumber dari anggaran APBD itu tak akan bertahan sampai 5 tahun.
Sementara itu Pengawas PU Wilayah Kecamatan Way Sulan Jatmiko mengaku belum pernah bertemu dengan pihak CV.Mas Agung Atau pihak CV.Trijaya Waskita.
“Sejak dikerjakan proyek ini (Jatmiko) belum pernah ketemu Budi sebagai rekanan yang bertanggung jawab,”kata dia.
Sampai berita ini terus disusun pihak CV.Mas Agung (MA) Atau konsultan pengawas belum memberikan keterangan secara resmi.(Tim)