• Latest
  • Trending
  • All
Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pria 53 Tahun Ditangkap Polsek Menggala

Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pria 53 Tahun Ditangkap Polsek Menggala

1 November 2023
Resmikan Pasar Tematik Parosil Mabsus Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi

Resmikan Pasar Tematik Parosil Mabsus Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi

14 Juni 2025
SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

SPMB 2026 dan Ujian Psikologi Anak: Ketika Sekolah Tak Lagi Hanya Soal Umur dan Ijazah

14 Juni 2025
Babinsa Koramil Kokonao Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan Terpadu Kampung KB di Wilayah Binaan

Babinsa Koramil Kokonao Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan Terpadu Kampung KB di Wilayah Binaan

14 Juni 2025
Viral Pernyataan Mengejutkan Dr. Bahar: “Budi Gunadi Sadikin Adalah Titipan Global, Bukan Kehendak Prabowo”

Viral Pernyataan Mengejutkan Dr. Bahar: “Budi Gunadi Sadikin Adalah Titipan Global, Bukan Kehendak Prabowo”

14 Juni 2025
Zona Nyaman Kadinkes Kabupaten OKI Disorot, Bupati Muchendi Lakukan Evaluasi Total

Zona Nyaman Kadinkes Kabupaten OKI Disorot, Bupati Muchendi Lakukan Evaluasi Total

14 Juni 2025
Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta  BPKAD Optimis Capai Target

Lelang Randis Pemkab OKI Tahap I Tembus Rp 990 juta BPKAD Optimis Capai Target

14 Juni 2025
Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan di Lahan Percontohan Petani

Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan di Lahan Percontohan Petani

13 Juni 2025
Polres Keerom Gelar Donor Darah,Jelang Hari Bhayangkara ke 79

Polres Keerom Gelar Donor Darah,Jelang Hari Bhayangkara ke 79

13 Juni 2025
H. Juprius S.E di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

H. Juprius S.E di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

13 Juni 2025
Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban, Ketua PPWI Kabupaten Bogor : Wujudkan Cita-cita Luhur dalam Momentum Idul Adha 1446 H

Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban, Ketua PPWI Kabupaten Bogor : Wujudkan Cita-cita Luhur dalam Momentum Idul Adha 1446 H

13 Juni 2025
Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

13 Juni 2025
Buntut Tidak Taat ADRT Organisasi, Ketua dan DPC PPWI Pringsewu Dinonaktifkan dari Kepengurusan

Buntut Tidak Taat ADRT Organisasi, Ketua dan DPC PPWI Pringsewu Dinonaktifkan dari Kepengurusan

13 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pria 53 Tahun Ditangkap Polsek Menggala

by admin
2 tahun ago
in Hukrim
0
Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pria 53 Tahun Ditangkap Polsek Menggala
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial MI (53), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BeritaLainnya

Busett..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Team Tekab 309 Presisi Bersama Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Ringkus HA

Terindikasi Pungli, For WIN OKI Minta APH Segera Periksa Oknum Ketua K3S Kecamatan Kayuagung

“Hari Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/11/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban yang merupakan seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kecamatan Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.

“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuhnya. (Polres/Iwn)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Zulpa Kalya Meraih Runner Up V di Puteri Anak Indonesia 2023

Next Post

Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina

Related Posts

Busett..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Busett..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

by admin
7 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang...

Team Tekab 309 Presisi Bersama Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Ringkus HA

Team Tekab 309 Presisi Bersama Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Ringkus HA

by admin
31 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung. Mengungkap kasus...

Terindikasi Pungli, For WIN OKI Minta APH Segera Periksa Oknum Ketua K3S Kecamatan Kayuagung

Terindikasi Pungli, For WIN OKI Minta APH Segera Periksa Oknum Ketua K3S Kecamatan Kayuagung

by admin
31 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Diberitakan beberapa hari lalu A oknum Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI diduga melakukan Pungutan...

Diduga Curi HP, AG Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan

Diduga Curi HP, AG Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan

by admin
10 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Gedung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Way...

Next Post
Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina

Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In