• Latest
  • Trending
  • All
Kuasa Hukum Miftahuddin Gugat Polsek Wara ke Praperadilan: Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Penanganan Kasus Penganiayaan

Kuasa Hukum Miftahuddin Gugat Polsek Wara ke Praperadilan: Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Penanganan Kasus Penganiayaan

30 Juli 2025
Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

Ketika Sang Pemutus Keadilan Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

17 Januari 2026
Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Anggota Koramil 410-04/TKT, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

17 Januari 2026
Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

16 Januari 2026
Pesona Wisata Gerbang Langit Kian Memikat, Bupati Parosil Dampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Berkunjung

Pesona Wisata Gerbang Langit Kian Memikat, Bupati Parosil Dampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Berkunjung

16 Januari 2026
Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

16 Januari 2026
Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang Pria Paruh Baya,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

16 Januari 2026
Anggota Koramil 410-03/TBU,  Lakukan Pembersihan Selokan Bersama Masyarakat

Anggota Koramil 410-03/TBU, Lakukan Pembersihan Selokan Bersama Masyarakat

16 Januari 2026
Parosil Mabsus Ingatkan Kader PDIP Lampung Barat Turun dan Berbuat Untuk Masyarakat

Parosil Mabsus Ingatkan Kader PDIP Lampung Barat Turun dan Berbuat Untuk Masyarakat

15 Januari 2026
Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam

Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam

15 Januari 2026
KPP Pratama Kayuagung Tuai Kritik: Layanan Wifi Gratis Tak Berfungsi, Masyarakat Kecewa, Pengamat Hukum Sebut Pelayanan Buruk

KPP Pratama Kayuagung Tuai Kritik: Layanan Wifi Gratis Tak Berfungsi, Masyarakat Kecewa, Pengamat Hukum Sebut Pelayanan Buruk

15 Januari 2026
Polres Tubaba dan Polsek Jajaran Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel

Polres Tubaba dan Polsek Jajaran Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel

15 Januari 2026
Serka Arfai, dengan Sigap Bantu Tanggani Kecelakaan Tunggal Mobil

Serka Arfai, dengan Sigap Bantu Tanggani Kecelakaan Tunggal Mobil

14 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Miftahuddin Gugat Polsek Wara ke Praperadilan: Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Penanganan Kasus Penganiayaan

by admin
6 bulan ago
in Daerah
0
Kuasa Hukum Miftahuddin Gugat Polsek Wara ke Praperadilan: Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Penanganan Kasus Penganiayaan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Tim Penasehat Hukum (PH) Miftahuddin, S.Si alias Mifta, resmi mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Gugatan tersebut akan disidangkan pada Senin mendatang, 4 Agustus 2025, dan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap klien mereka oleh pihak Polsek Wara.

“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, juru bicara tim kuasa hukum, saat ditemui media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).

BeritaLainnya

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

KPP Pratama Kayuagung Tuai Kritik: Layanan Wifi Gratis Tak Berfungsi, Masyarakat Kecewa, Pengamat Hukum Sebut Pelayanan Buruk

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Dalam konferensi pers yang digelar secara terbuka, Fuad bersama rekan-rekannya, yaitu Taufik, Ilham, dan Rafiqah, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Mifta dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum. Ini akan menjadi fokus utama dalam gugatan praperadilan,” tegas Ilham, anggota tim PH.

Tim PH juga menyampaikan kekecewaan atas penolakan dua kali permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, pertama oleh istri tersangka, Riska, pada 9 Juni 2025, dan kedua oleh kuasa hukum pada 21 Juni 2025. Mereka menilai penolakan tersebut sarat diskriminasi dan tidak menjunjung asas keadilan.

“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” ungkap Fuad.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7), Kapolsek Wara yang saat ini dijabat Kompol Jon Paerunan, S.H., memberikan klarifikasi bahwa penangguhan belum dikabulkan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya dalam percakapan telepon.

Terkait rencana praperadilan, Kompol Jon menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum tersangka.

“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya.

Menurut Ilham, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar klien mereka menempuh jalur praperadilan, namun langkah itu sempat ditunda demi peluang penyelesaian damai dengan pihak pelapor, keluarga Gasali. Sayangnya, upaya restorative justice tidak membuahkan hasil.

“Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar,” jelas Ilham.

Namun karena tidak ada ruang perdamaian dari pihak pelapor, maka permohonan praperadilan resmi didaftarkan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Palopo.

Kronologi Singkat Kasus:

– 05 Juni 2025: Diduga terjadi penganiayaan oleh Miftahuddin terhadap pelapor, Firmansyah, di Jalan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

– 06 Juni 2025: Firmansyah melaporkan kejadian ke Polsek Wara (LP/B/37/VI/2025).

– 07 Juni 2025: Penyidik menetapkan Miftahuddin sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

– 09 & 21 Juni 2025: Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga dan PH, namun ditolak.

– 25 Juli 2025: Tim PH resmi mendaftarkan gugatan praperadilan.

– 04 Agustus 2025: Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Palopo.

Praperadilan ini akan menjadi ajang penting untuk menguji sejauh mana prosedur penegakan hukum dilakukan secara sah, adil, dan proporsional oleh aparat kepolisian. Masyarakat Palopo kini menanti apakah sidang nanti akan membuka fakta-fakta baru dan menentukan arah keadilan bagi kedua belah pihak. (SAD/Red)

Sumber: Wawancara eksklusif dengan Kuasa Hukum Miftahuddin, Ka. Polsek Wara, dan Dokumen Resmi

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan di Serang, Polsek Petir Tanam Jagung

Next Post

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Related Posts

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

by admin
16 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana saat meninjau korban kebakaran rumah di Pekon...

KPP Pratama Kayuagung Tuai Kritik: Layanan Wifi Gratis Tak Berfungsi, Masyarakat Kecewa, Pengamat Hukum Sebut Pelayanan Buruk

KPP Pratama Kayuagung Tuai Kritik: Layanan Wifi Gratis Tak Berfungsi, Masyarakat Kecewa, Pengamat Hukum Sebut Pelayanan Buruk

by admin
15 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Janji manis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung untuk menyediakan layanan wifi gratis bagi masyarakat yang ingin melaporkan...

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

by admin
11 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) Jawa Barat menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) I Provinsi Jawa Barat...

Dugaan Calo Jabatan, dan Proyek Rp 1,7 M di Dinas Pendidikan OKI: IWO Indonesia Siap Demo di Kejaksaan

Dugaan Calo Jabatan, dan Proyek Rp 1,7 M di Dinas Pendidikan OKI: IWO Indonesia Siap Demo di Kejaksaan

by admin
8 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan...

Next Post
Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In